Rolland Ellyas Potu, kuasa hukum Agung dan Linda Hakim menyebut upaya pengambilan paksa ketiga anak tersebut bisa masuk dalam kategori main hakim sendiri.
"Bagaimanapun kami memahami ada seorang ibu yang ingin bertemu anaknya. Tidak dihalang-halangi."
"Namun upaya pengambilan secara paksa itu bisa disebut sebagai main hakim sendiri. Bisa kita lihat putusan pengadilan terkait hak asuh anak-anak yang jatuh pada klien saya (Agung Wahyu)," terang Rolland, Sabtu (3/4/2021).
Selain itu, Rolland menyebut jika ayah ketiga anak tersebut sangat khawatir mengingat tidak ada kabar sampai saat ini setelah diambil paksa oleh belasan orang tidak dikenal di rumahnya sendiri.
"Yang paling penting ini adalah keselamat anak."
"Sampai saat ini, ayah kandung ketiga anak tersebut yang juga wali asuhnya belum mendapat kabar apapun sejak dibawa paksa kemarin malam anak ini di mana, dalam penguasaannya siapa," terangnya.
Rolland berharap agar kasus ini menjadi perhatian stake holder termasuk institusi kepolisian agar bekerja secara profesional dan proposional.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim.
Jadi kami berharap kasus ini baik yang sedang ditangani Polresta Sidoarjo, maupun yang nantinya akan kami laporkan ke Polda Jatim bisa diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku secara profesional dan proposional;" tandasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ibu Tiri Agitha Cahyani Putri Beber Hubungannya, Tunjukkan Sejumlah Kertas Tulisan Ucapan Bahagia
Penulis: Firman Rachmanudin