News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ngaku Bisa Gandakan Uang, 2 Pria Ajak Korban Ritual di Makam, Beri Kantong Isi Daun dan Bambu

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penangkapan pelaku- Ngaku bisa gandakan uang, dua orang pria lakukan penipuan. Korbannya diajak ke sebuah makam untuk mengadakan ritual.

TRIBUNNEWS.COM - Ngaku bisa gandakan uang, dua orang pria lakukan penipuan.

Korbannya diajak ke sebuah makam untuk mengadakan ritual.

Korban lalu diberi kantong kain hitam sambil memejamkan mata.

Saat dibuka, kantong tersebut berisi daun dan kayu bambu,

Sementara korban kehilangan uang dan sebuah HP.

Unit Reskrim Polsek Cepu dan Satreskrim Polres Bojonegoro menangkap dua warga Desa Sumberteleseh, Dander, Bojonegoro karena telah melakukan penipuan yang dalihnya penggandaan uang.

Keduanya yakni Moh Abu Tohir alias Ote dan Nur Iskandar alias Nur Rahmat

Kapolsek Cepu, AKP Agus Budiana, mengatakan, kejadian tersebut bermula dari laporan korban bernama Ali Zaenal Abidin, warga Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, pada 5 April 2021.

Ali melaporkan peristiwa penipuan yang menimpanya berangkat dari unggahan status yang dia buat pada Rabu 31 Maret 2021.

Saat itu dia menulis di akunnya: "mencari uang goib yang bisa bertemu langsung".

Dari status tersebut, selanjutnya dia mendapat pesan masuk di inboks dari akun yang bernama Nur Rahmat yang mengatakan ada temannya yang bisa mewujudkannya tanpa tumbal dan memberikan nomor Whatsapp.

"Entah apa yang merasuki korban, mendapat inboks tersebut korban percaya begitu saja. Hingga akhirnya terjalin komunikasi lewat Whatsapp dan korban pun nekat pergi ke Cepu untuk bertemu tersangka," ujar Agus Budiana mewakili Kapolres Blora, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: Mahasiswa Asing Asal Afghanistan Kena Tipu saat Jual Motor, Begini Kronologinya

Baca juga: Wanita Kena Tipu Pria yang Baru Dikenal Lewat Medsos, Motor dan Uang Rp 1,2 Juta Digondol saat Salat

Baca juga: Oknum ASN Tipu 24 Orang dengan Total Kerugian Rp 569 Juta, Modus Jadikan Tenaga Honorer

Selanjutnya, Senin, (05/04/2021), sekitat pukul 13.00 WIB korban tiba di Cepu. Dia dijemput di Terrminal Cepu oleh salah seorang pelaku yang mengaku bernama Nur Rahmat.

Dia lantas diajak ke tempat ritual di makam Kampung Nglebok, Kelurahan Tambakromo, Cepu.

"Sesampainya di tempat tersebut Nur Rahmat menghubungi kawannya bernama Ote untuk menuju ke tempat ritual.

Selanjutnya korban diajak di bawah pohon bambu dekat makam dan Nur Rahmat menunggu di depan makam, kemudian Ote melakukan ritual," ucap Agus.

Saat ritual, korban diminta untuk memasukkan uang dan sebuah Iphone 7 plus warna rose gold ke dalam kantong kain warna hitam.

Korban dijanjikan uang tersebut bakal berlipat ganda menjadi Rp 15 miliar.

"Karena korban merasa yakin dan percaya akhirnya korban menuruti kemauan pelaku dan di suruh memegang kantong kain warna hitam dengan menutup mata selama tiga menit," kata Agus.

Setelah korban membuka mata, kedua pelaku sudah tidak ada di tempat. Karena korban curiga selanjutnya korban membuka kantong kain warna hitam, ternyata berisi daun dan kulit bambu.

Sementara uang dan Iphone miliknya telah raib.

"Jadi Nur Rahmat dan Ote itu hanyalah nama samaran untuk mengelabui korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar sebesar Rp 10 juta. Selanjutnya dia melaporkan hal tersebut ke Polsek Cepu," kata Agus.

Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Imam Kurniawan beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya Selasa, (06/04/2021), sekira pukul 06.00 WIB, dengan bantuan dari Tim Buser Satreskrim Polres Bojonegoro, dua pelaku behasil ditangkap di rumahnya.

Dari penangkapan tersebut, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga buah telepon pintar, satu unit sepeda motor, uang tunai Rp 2.850.000.

"Kami juga mengamankan dua buah sisa dupa yang dibuat ritual, kemudian dua peniti, dan kain warna hitam," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Berita kasus penipuan.

(Tribun Jateng/Rifqi Gozali)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ngaku Bisa Gandakan Uang, Kantong Hitam Dibuka Ternyata Berisi Daun & Kayu Bambu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini