News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kakek di Aceh Tega Setubuhi Cucunya saat Bermain di Pantai, Aksi Bejat Dilakukan dalam Air Laut

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kasus pelecehan di Aceh Besar dimana seorang kakek tega menodai cucunya sendiri.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Aceh Besar.

Diketahui pelakunya merupakan seorang kakek berinisial RS.

Sedangkan korbannya adalah orang terdekat pelaku, yakni cucunya sendiri.

Kasus yang membelit RS sudah masuk dalam ranah persidangan.

Mahkamah Syar’iyah  (MS) Jantho, Aceh Besar menggelar sidang perdana kasus ini pada Kamis (8/4/2021).

Baca juga: Curiga Anaknya Paling Disayang Kepsek, Diduga Jadi Korban Pelecehan, Ibu Lapor Polisi

Sidang ini tercatat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan register perkara 11/JN/2021/MS-Jth, dengan judul perkara perkosaan.

Sebagaimana informasi yang dihimpun bahwa tindak pidana (Jarimah) ini terjadi pada bulan Agustus tahun 2020 oleh kakek kandung selaku terdakwa.

Kejadian awal pada tanggal 6 Agustus 2020, di mana tindakan pemerkosaan dilakukan di dalam air laut pada saat sang cucunya sedang bermain di tepi Pantai Lhoknga, Aceh Besar.

Persidangan Kasus Pemerkosaan tersebut dilaksanakan di ruang sidang utama Mahkamah Syariyah Jantho.

Ketua Mahkamah Syariyah Jantho, Siti Salwa, SHI, MH melalui Humas Tgk Murtadha Lc kepada Serambinews.com, Kamis (8/4/2021), membenarkan informasi sebagaimana tersedia di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MS Jantho.

Bahwa perkara Pemerkosaan yang terjadi di laut Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar berada di bawah yurisdiksi MS Jantho yang terjadi terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa kakek kandung.

"Insya Allah akan sidang hari ini oleh Majelis Hakim dengan Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho memimpin sebagai Ketua Majelis Hakim," ujar Tgk Murtadha melalui pesan WhatApps (WA).

Baca juga: Kakek Nekat Rudapaksa Cucu Kandung Sampai 3 Kali, Beraksi di Kamar Mandi hingga Laut

Sementara itu, Kajari Aceh Besar, Rajendra D Wiritanaya, SH didampingi Kasi Pidum, Agus Kelana Putra, SH, MH dan JPU Shidqi Noer Salsa, SH, MKn mengatakan, terdakwa dijerat Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 200 kali cambuk atau denda maksimal 2.000 gram emas atau penjara 200 bulan.

Alternatif dakwaan kedua Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman cambuk 90 kali, denda emas 900 gram, atau penjara 90 bulan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini