TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum Kepala SMK Negeri di Jeneponto diduga mencabuli siswinya.
Kini pelaku sudah dijadikan tersangka.
Diketahui pelaku pencabulan inisial KR telah dilaporkan oleh korbannya siswi SMKN di Jeneponto, NF (17).
Sehingga, kasus dugaan kepala sekolah cabuli siswi menjadi perhatian warga Jeneponto sejak akhir Maret 2021.
KR pun diduga melanggar Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman 15 tahun penjara.
dan ayat 2 dengan ancaman hukuman 1/3. (baca penjelasannya pada bagian bawah berita)
Penyidik Polres Jeneponto meningkatkan status KR setelah menemukan dua alat bukti.
Baca juga: Pria di Depok Diduga Cabuli Sejumlah Anak Tetangga, Warga Ngamuk
Baca juga: Kronologi Wanita Pemandu Lagu Dicabuli 5 Pengunjung Tempat Karaoke
Baca juga: Gadis 16 Tahun Dicabuli Ayah Temannya yang Berpofesi Dukun, Korban Diancam Disantet jika Menolak
Meski KR sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi ia masih belum mau mengakui perbuatannya dihadapan penyidik.
Hal ini diungkap oleh Kanit PPA Polres Jeneponto, Ipda Uji Mughni yang menangani kasus ini.
Pelaku dugaan pencabulan (KR) dijadikan tersangka setalah dilakukan gelar perkara.
"Tanggal 7 kemarin ditersangkakan setelah gelar perkara. Intinya pelaku tidak mengakui perbuatannya," ujarnya Ipda Uji Mughni, Jumat (9/4/2021).
Untuk proses penyelidikannya saat ini sudah ditingkatkan ke sidik.
Ditanya soal berapa saksi yang diperiksa, penyidik tak ingin menyebutkan hanya saja dia mengatakan itu semua hanya petunjuk untuk mengungkap kasus ini.
"Kalau saksi tidak ada, itu hanya petunjuk untuk menemukan bukti-bukti," ungkapnya.
Untuk saat ini berkas dugaan pelaku pencabulan terhadap siswinya masih sementara diproses di meja penyidik.