"Masih diproses disini," sebut Ipda Uji Mughni.
Sekedar diketahui bahwa NF (17) melaporkan pelaku (KR) ke polisi karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap dirinya.
KR dilapor pada tanggal 29 Maret 2021 lalu.
NF mengaku bahwa ia telah dicabuli oleh KR yang merupakan kepala SMKN di Jeneponto.
Berita terkait pencabulan.
(Tribun Timur/Muh Rakib)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Kepala SMK Jeneponto KR Jadi Tersangka Pencabulan Meski Ogah Akui Cabuli Siswi
BERITA REKOMENDASI