TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kasus penyelewengan dana Covid-19 yang dilakukan oknum Kades Sukowarno Kabupaten Musi Rawas Sumsel, Askari kini sudah masuk tahap persidngan.
Dalam sidang agenda mendengarkan tuntutan, Askari dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuk Linggau, dengan hukuman 7 tahun penjara.
Selain itu JPU menjatuhkan hukuman tambahana, terdakwa Askari, wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 187,2 juta.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda dapat disita, dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2,5 tahun," tegas JPU Kejari Lubuk Linggau Sumar Herti SH.
Baca juga: Pak Kades Dipenjara Gara-gara Sebar Konten Porno di Grup WA
Baca juga: Kades Bono Klaten Benarkan Warganya Ditangkap Densus 88 Pagi-pagi Buta
Didalam tuntutan setebal lebih dari 50 halaman tersebut, penuntut umum mengganjar terdakwa melanggar pasal Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.
"Hal-hal yang memberatkan bahwa sebagian dana digunakan terdakwa untuk bermain judi, main perempuan dan membayar hutang. Bahwa perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi serta menimbulkan kerugian negara,"ujar Sumar Herti.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Supendi meminta waktu satu pekan kepada majelis hakim guna mempersiapkan pembelaan atas tuntutan (pledoi) yang akan dibacakan secara tertulis pada Senin mendatang.
Baca juga: Lia Eden Pimpinan Sekte Kerajaan Tuhan, Pernah Dukung KPK, Bawa Surat Perintah Tuhan ke Mabes Polri
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi bantuan Covid-19 diduga dana desa tahap dua dan tiga tahun 2020 senilai Rp187,2 juta tidak diberikan terdakwa.
Bantuan itu semestinya diberikan kepada 156 kepala keluarga masing-masing Rp600 ribu namun justru digunakan terdakwa untuk membayar utang pribadi, bermain judi toto gelap (togel), dan judi remi.
Selain itu, diketahui juga pada persidangan sebelumnya fakta baru terungkap langsung dari terdakwa bahwa selain dana covid digunakan bermain judi, juga terdakwa mengaku membelanjakan uang itu untuk bayar DP mobil selingkuhan terdakwa yang juga istri orang satu desa.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul OKNUM Kades di Sumsel Korupsi Dana Covid untuk Berjudi, 156 KK tidak Dapat Bansos, Dituntut 7 Tahun,