Penjelasan Kepala Satpol PP
Terkait SE ini, Kepala Satpol PP-PK Kabupaten HSU Jumadi, menegaskan, pihaknya siap menjalankan tugas berdasarkan SE tersebut guna menjaga ketertiban. Terlebih lagi di masa pandemi Covid-19.
“Kami akan melakukan pengawasan secara keliling wilayah se Kabupaten Hulu Sungai Utara, baik oleh Pol PP, juga akan dilakukan oleh Polres, Kodim, Camat, Lurah, Kepala SKPD dan Kepala Desa masing-masing, secara terpadu maupun secara instansi masing masing,” uajrnya.
Selain itu, Pemkab HSU juga mengeluarkan surat edaran terkait upaya pencegahan dan pengendalian covid19 serta menjaga ketertiban dan kesucian bulan Ramadhan tahun 1440 Hijriyah. melalui SE nomor : 331.1/156/Satpol-PP-PK/2021 tertanggal 9 April 2021.
Baca juga: Ramadan, Jangan Lupa Zakat, Apa Saja Harta Benda yang Wajib Dizakati? Ini Cara Mengitungnya
Melalui surat edaran Bupati tersebut para pelaku usaha pekerja, para pengunjung tempat hiburan atau warung malam dan sejenisnya, wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19, yakni menjaga jarak menggunakan masker mencuci tangan dan menghindari mencegah kerumunan.
Adanya larangan, membuat mengonsumsi, menjual, menyimpan, menyediakan, mengedarkan, menyediakan, sarana atau prasarana minuman beralkohol minuman dan obat oplosan serta zat adiktif lainnya
Larangan berpakaian atau berpenampilan yang melanggar kesopanan dan kesusilaan, menjadi, menyediakan, menampung orang atau tempat untuk melakukan perbuatan yang melanggar kesopanan dan kesusilaan atau pekerja seksual
Dan, larangan melakukan perbuatan atau kegiatan yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta melakukan operasional membuka usaha selama bulan Ramadhan tahun 1442 Hijriah.
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Surat Edaran tentang Ramadan, Warga Kabupaten HSU Dilarang Berpakaian Tak Sopan
(Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurnia Wati)
Berita lainnya seputar Hulu Sungai Utara.