TRIBUNNEWS.COM - Dua pemuda asal Indonesia menjadi tersangka atas kejahatan lintas negara.
Mereka membobol bantuan Covid-19 warga Amerika Serikat (AS) hingga mencapai 60 juta dolar AS.
Kedua tersangka yakni Shofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengatakan modus kedua pelaku menyebarkan scampage atau web palsu menyerupai web resmi untuk mengambil data pribadi.
Untuk mendapatkan banyak korban, kedua pelaku membuat sebanyak 14 website palsu.
Warga Amerika akan mendapatkan sms berisi tautan, setelah diklik mereka yang tertipu kemudian mengisi identitasnya.
"Setelah diterima orang-orang ada yang tertipu dan ada yang tidak. Yang tertipu membuka link website dan mengisi data-datanya," paparnya.
Baca juga: Pembobol Uang di ATM Raup Rp 486 Juta dari Pengusaha Sukabumi, Uangnya Digunakan Beli Mobil
Baca juga: Remaja 18 Tahun Tega Bunuh dan Rampok Nenek Sendiri, Berikut Pengakuannya
Data tersebut kemudian digunakan pelaku untuk mendapatkan dana bantuan Covid-19 dari pemerintah Amerika Serikat. Setiap orang akan mendapatkan 2000 USD.
"Setiap bulannya pelaku mendapatkan 30 ribu USD," kata Nico.
Nico menyebutkan untuk bisa mengungkap kasus ini, Polda Jatim bekerja sama dengan FBI melalui Hubinter Mabes Polri.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari laptop, ponsel hingga beberapa kartu ATM milik pelaku.
"Sebanyak 30 ribu warga AS tertipu, kerugian pemerintah mencapai 60 juta USD," tandas Nico.
(TribunJatim.com/Syamsul Arifin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Dua Pemuda Diamankan Polda Jatim dan FBI, Rugikan Pemerintah Amerika 60 Juta USD, Begini Modusnya