News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Dokter di Batam Lakukan Aksi Tak Senonoh di Depan Pasien, Nasibnya Kini

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NASIB Oknum Dokter di Batam, Fantasi dengan Pasien, Surat Izin Praktik Terancam Dicabut. Foto oknum dokter berinisial DD (380 saat diperiksa di Polsek Batam Kota.

TRIBUNNEWS.COM, BATAM -- Seorang oknum dokter di Batam ditangkap polisi setelah dilaporkan melakukan pelecehan terhadap pasiennya.

Selain berurusan hukum, dokter berinisial DD (38 tahun) ini surat izin praktiknya terancam dicabut.

Kepala Dinas Kesehatan atau Dinkes Batam Didi Kusmarjadi mengungkapkan, pencabutan SIP terkait nasib oknum dokter yang diduga berbuat tak senonoh dengan pasiennya, Senin (12/4/2021) kemarin, merupakan kewenangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Baca juga: MKEK IDI akan Proses Kasus Konten TikTok Dokter Magang Lecehkan Perempuan

Oknum dokter di Batam berinisial DD yang menjalankan Praktik di Apotek KM Batam Centre sudah ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Batam Kota.

Yang bersangkutan ditangkap Polsek Batam Kota, Selasa (13/4/2021) lalu.

Pria 38 tahun ini diduga berbuat tak senonoh terhadap pasiennya berinisial VS, gadis berusia 22 tahun.

Baca juga: Vaksin Besutan Terawan Terabas Aturan, Guru Besar FKUI Singgung Etika Dokter yang Meriset

Aksi tak senonoh itu dilakukan oleh saat tengah bertugas di salah satu klinik yang berlokasi di kawasan KDA Batam Centre sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolresta Barelang Kombes Yos Guntur saat dikonfirmasi, Kamis (15/4/2021) membenarkan kalau anggotanya sudah menangkap yang bersangkutan.

Menurutnya, laporan tersebut masuk ke Polsek Batam Kota Pada tanggal 13 April 2021 lalu.

"Pencabutan izin bukan ada di kami. Sebab yang mengeluarkan izin PTSP," ujar Didi Kusmarjadi saat dihubungi Minggu (18/4/2021).

Baca juga: Wanita Tewas Terjun dari Lantai 3 Ruko Praktik Dokter di Medan, Korban Idap Penyakit Bipolar

Menurutnya, SIP oknum dokter tersebut bisa dicabut setelah ada rekomendasi dari PTSP.

Pencabutan Surat Izin Praktik, menurutnya berlaku jika yang bersangkutan mendapat sanksi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Sebelum itu dikeluarkan, Dinkes Batam akan berkordinasi dengan Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK), untuk selanjutnya dibuat rekomendasi ke PTSP.

"Jadi untuk saat ini kita menunggu putusan MKEK.

Seperti apa putusannya nanti baru kita rekomendasikan ke PTSP," sebutnya.

Selain itu, Didi juga mempertanyakan keberadaan paramedis (tenaga perawat) saat peristiwa bejat itu terjadi.

Pasalnya, jelas Didi, keberadaan paramedis saat dokter melakukan praktik adalah salah satu syarat wajib akreditasi untuk seluruh rumah sakit, puskesmas, klinik, ataupun praktik pribadi.

“Harusnya ada dua instrumen yang dipenuhi. Satu paramedis, lalu tenaga administrasi. Kemana paramedisnya saat kejadian?

Logikanya, sepanjang jam praktik dokter, paramedis juga harus ada,” ungkapnya.

“Tidak boleh memeriksa pasien beda jenis tanpa pendamping.

Tidak ada itu ceritanya, secara etika sudah salah,” sebutnya.

Ketua Bidang Hukum, Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) IDI Wilayah Kepri dr. T. Afrizal Dachlan, menyebutkan dicabut atau tidaknya rekomendasi IDI, kewenangannya ada di Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

MKEK Adalah lembaga otonom IDI bertugas mengadili dugaan pelanggaran Kode Etik terhadap anggotanya.

"Kalau belum dilakukan pemeriksaan oleh majelis pemeriksa yang dibentuk MKEK, maka MKEK tidak bisa memutuskan," ujar dr. T. Afrizal Dachlan, yang juga mantan Ketua MKEK Provinsi Kepri itu.

Di sisi lain, MKEK juga belum bisa melakukan pemeriksaan mengingat oknum dokter tersebut masih dalam proses penyelidikan kepolisian.

"Yang tertuduh sampai saat ini belum bisa dihadirkan. Jadi artinya masih menunggu," tambah Afrizal.

Ditambahnya pada prinsipnya sesuai pasal 76 KUHP yang dianut dalam beracara MKEK.

Karena sudah ditangani kasusnya oleh aparat penegak hukum, maka IDI menunda atau tidak memproses walaupun ada pelaporan.

"Kecuali penyidik atau pengadilan memutuskan tidak melanggar pidana," jelas dr. T. Afrizal Dachlan yang juga Wakil Ketua DPRD Kepri itu.

Berujung Polisi

Dokter Cabul berinisial DD yang menjalankan Praktik di Apotek KM Batam Centre sudah ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Batam Kota.

Kapolresta Barelang Kombes Yos Guntur saat dikonfirmasi, Kamis (15/4/2021) membenarkan kalau anggotanya sudah menangkap pelaku.

Menurutnya, laporan tersebut masuk ke Polsek Batam Kota Pada tanggal 13 April 2021 lalu.

"Memang ada laporan dari seorang wanita berinisial VR, korban merasa risih oleh aksi sang dokter saat memeriksanya," sebut Yos Gunutur menerangkan.

Dikatakan Yos, sejauh ini pihanya masih melakukan pendalaman terkait masalah ini.

Pastinya, sang dokter sudah ditangkap dan masih menjalani pemeriksaan.

Diberitakan sebelumnya, Gadis 22 tahun jadi korban pencabulan oleh oknum dokter yang sedang membuka praktek menjelang tengah malam.

Sang gadis yang diketahui berinisial VR tersebut melakukan pemeriksaan bagian alat kelamin yang mengalami keputihan.

Namun sayang, saat melakukan pemeriksaan, dokter malah berfantasi sendiri.

Dia mengeluarkan alat kontrasepsi untuk memainkan kelamin pasiennya.

Selain itu, dirinya juga memainkan sendiri alat kelaminnya hingga tak sadarkan kalau aksi tersebut direkam oleh pasiennya.

Dokter di Batam tidak sadar aksinya mengeluarkan alat kelamin sengaja direkam diam-diam oleh sang pasien.

Dokter berinisial DD ini harus berurusan dengan petugas kepolisian usai video milik gadis ini dijadikan barang bukti oleh polisi.

Dalam video tersebut terlihat sang dokter ini sedang mempermainkan kelaminnya ketika memeriksa bagian sensitif sang korban yang mengeluhkan keputihan.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing/Ichwan Nur Fadillah/Eko Setiawan)

Baca juga

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul NASIB Oknum Dokter di Batam, Fantasi dengan Pasien, Surat Izin Praktik Terancam Dicabut

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini