News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bayi Kembar di Aceh Meninggal, Pelayanan Medis Tak Maksimal, Dokter Takut Tangani Pasien Reaktif

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilham (kiri) bersama ayahnya, Ayub di sebuah warung beberapa hari lalu sebelum Ramadhan 1442 H. Keduanya menunggu itikad baik dari dokter A agar datang ke rumahnya untuk meminta maaf.

Ayub pun menyimpulkan proses operasi yang dilakukan pada 26 Januari 2021 tidak melibatkan dokter.

“Tidak tahu siapa yang menangani, yang jelas sejak hari pertama sampai pulang, kami tidak pernah bertemu dokter,” ucapnya.

Baca juga: Polisi akan Otopsi Mama Muda yang Tewas Usai Dicekoki Ekstasi di Aceh Tenggara

Hal yang ditakutkan keluarga pun terjadi, sepasang bayi perempuan yang dilahirkan tidak bertahan lama.

Bayi pertama meninggal selang tiga jam dilahirkan, bayi kedua menyusul tujuh jam usai persalinan.

Ayub mengatakan dirinya sempat melaporkan ini ke Kadis Kesehatan Aceh Tamiang, Ibnu Aziz dengan maksud ingin bertemu dengan dokter yang menanganinya.

“Kami penasaran, sebenarnya siapa dokter yang menangani cucu kami. Kami menuggu sampai hari ini,” ujarnya.

Ayub mengakui, dirinya pernah ditemui Direktur RSUD Aceh Tamiang, Dedy Syah seraya mengungkapkan ingin memberi sejumlah uang sebagai bentuk turut berduka cita.

“Tapi jangan salah sangka, sampai hari ini tidak ada uang kami terima, yang kami mau dokter yang menangani cucu kami datang ke rumah, minta maaf. Cuma itu,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Ayub menerangkan sengaja memendam kasus kematian ini hingga tiga bulan karena masih terus menunggu inisiatif baik dokter tersebut minta maaf ke rumah anaknya.

“Selama ini kami menunggu, tapi sepertinya memang tidak ada itikad baik,” ucapnya.

Baca juga: Pria di Aceh Nyusup Kos Wanita, Akui Berulangkali Hubungan Badan

Kata Pihak Rumah Sakit

Terpisah, Direktur RSUD Aceh Tamiang, Dedy Syah menjelaskan, dokter yang menangani persalinan itu merupakan dokter wanita berinisial A.

Dia memastikan dokter tersebut sudah diproses dan dinyatakan bersalah melanggar PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.

“Namun belum ada punishment (hukuman), karena itu nanti Komite Medik yang menjatuhkan,” kata Dedy.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini