Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM - Fakta baru kasus pidana asuila anak anggota DPRD Kota Bekasi terhadap seorang remaja terkuak.
Selain merudapaksa korban, pelaku ternyata juga menjadikan korban sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Korban dipaksa melayani lima pria hidung belang dalam sehari.
Korban awalnya diiming-imingi pekerjaan oleh pelaku.
Kasus pidana asusila dengan terduga pelaku AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi, memasuki babak baru setelah korban PU (15) membuka fakta lain.
Di hadapan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, gadis SMP itu menceritakan perbuatan keji lainnya AT terhadap korban.
AT diduga menjual PU dengan memaksa korban menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Baca juga: Fakta Baru Remaja Putri Dirudapaksa Anak Anggota DPRD Kota Bekasi, Korban Dijual via Michat
"Kita menemukan temuan baru hasil wawancara kita sama korban ternyata si anak merupakan korban trafficking (perdagangan orang)," kata Komisioner KPAD Kota Bekasi, Novrian, Senin (19/4/2021).
Terduga pelaku AT menyewa sebuah kamar kos di Jalan Kinan, RT01 RW 02, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Pelaku menjual PU sebagai PSK via aplikasi MiChat. Di sana, korban dipaksa melayani nafsu bejat laki-laki hidung belang.
"Ini perlu tindakan tegas dari aparat hukum, bisa jadi ini fenomena gunung es ternyata banyak transaksi online memperjualbelikan anak untuk transaksi seksual orang dewasa," tegasnya.
Diiming-imingi Pekerjaan
Sebelum dipaksa menjadi PSK, PU mengaku sempat diiming-imingi pekerjaan oleh terduga pelaku berinisial AT.