TRIBUNNEWS.COM - Aksi rudapaksa anak di bawah umur kembali terjadi di Aceh.
Kasus ini tepatnya terjadi di Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh.
Diketahui pelakunya adalah seorang pria berumur 67 tahun berinisial SM.
Sedangkan korbannya merupakan anak kandung dari pelaku yang masih berumur 14 tahun.
Baca juga: Ibu Muda Dirudapaksa OTK di Tengah Sawah, Diancam Ditembak, Awalnya Pelaku Tawarkan Tumpangan
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir melalui Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha mengatakan hal ini terungkap dari pengakuan tersangka berinisial SM yang kini ditahan di Mapolres Aceh Jaya.
Menurut tersangka, dirinya sudah sudah 10 kali menodai atau tepatnya melakukan hubungan layaknya suami istri dengan putri kandungnya yang masih berusia 14 tahun itu.
"Perbuatan pelecehan dilakukan sebanyak tiga kali di tempat berbeda."
"Pertama dilakukan di kawasan Aceh Barat saat pelaku dan korban bekerja di kawasan tersebut," ungkap Kasat Reskrim, Sabtu (17/4/2021).
Kasat Reskrim menyebutkan pada saat itu, tersangka tiga kali berturut-turut melakukan perbuatan bejatnya.
"Itu terjadi pada awal Januari 2020 lalu," tandasnya.
Baca juga: Dirudapaksa 3 Pria, Gadis Ini Tendang Pelaku Ketiga yang akan Lakukan Aksinya, Berhasil Lolos
Kemudian, pelaku kembali melakukan hubungan terlarang dengan anak kandungnya itu di salah satu desa di Aceh Jaya hingga lima kali dalam rentang waktu setahun atau tepatnya Februari 2020 hingga Februari 2021.
"Terakhir tersangka kembali melakukan aksinya itu dua kali di tempat berbeda masih dalam Kabupaten Aceh Jaya," tandasnya.
Polres Aceh Jaya Tangkap Ayah Diduga Lecehkan Anak Kandung
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Aceh Jaya menangkap seorang pria lanjut usia atau lansia yang dilaporkan melecehkan anak kandungnya.