TRIBUNNEWS.COM - Ibu muda terdakwa pelaku pelecehan terhadap lambang negara divonis penjara selama 2 tahun.
Ia adalah Rohmeini Purba alias Maya (28) yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Vonis terhadap Maya dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Maya dinyatakan bersalah telah melakukan sejumlah penghinaan terhadap lambang negara.
Mulai mencoret-coret foto Wakil Presiden RI Maruf Amin hingga membakar bendera merah putih.
Baca juga: Wartawan Diusir dari Kantor Wali Kota Medan, Ini Reaksi Bobby Nasution
Majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menilai Maya melakukan tindak pidana perbuatan lain dengan maksud merendahkan kehormatan bendera negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 24 huruf a jo Pasal 66 24 a jo Pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan," vonis hakim sebagaimana dilansir dari Sistem Informasi Penelitian Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/4/2021).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor yang meminta agar Rohmeini dihukum selama 3 tahun penjara.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa menuturkan perkara yang menjerat warga Jalan Negera Link III Nomor 22 Deliserdang ini bermula pada 10 Agustus 2020 lalu, saat terdakwa Rohmeini memposting beberapa video yang melecehkan lambang dan simbol negara.
"Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2020 terdakwa membeli foto Presiden Joko Widodo, kemudian mengambil daun singkong dari belakang rumah dan menempelkan daun singkong tersebut pada bagian kepala, dan badan foto Presiden, setelah itu terdakwa menyebarkan foto tersebut pada media sosial Facebook dan Instagram terdakwa," kata JPU.
Tidak hanya itu, kata JPU, pada tanggal 10 Agustus 2020 terdakwa Maya kemudian membeli foto Wakil Presiden K.H Maruf Amin, kemudian ia mencoret bagian pipi dan bibir foto tersebut menggunakan lipstick berwarna merah.
Setelah itu dia mengambil bulu/rambut jagung dan ia letakkan pada bagian rambut foto Wakil Presiden.
Selanjutnya terdakwa pun kembali menyebarkan foto tersebut pada media sosial Facebook dan Instagram dengan caption Pak Amin banyak kutunya.
Baca juga: Soroti Kerumunan di Kesawan City Walk, IPW Minta Wali Kota Medan dan Kapolda Sumut Diusut
Setelah itu lanjut JPU, Terdakwa kemudian membuat video berdurasi 2,38 menit yang berisikan rekaman saat terdakwa menginjak foto Wakil Presiden sambil mendengarkan musik, dan video tersebut pun disebar di media sosial.
"Pada 12 Agustus 2020 terdakwa membeli foto lambang Pancasila, kemudian terdakwa mengambil cabai dan bunga kol dan menyusunnya di atas lambang pancasila tersebut, dan kemudian terdakwa menyebarkan fotonya pada akun instagram dan facebook terdakwa dengan narasi Tuh Cantik Kan," ungkap JPU.
Tidak berhenti sampai di situ, pada 13 Agustus 2020 foto Wakil Presiden K.H Maruf Amin yang sebelumnya terdakwa coret, ia hina kembali dengan cara meletakkannya pada lantai rumah sembari melompat-lompat di atas foto tersebut dan perbuatannya direkam dan disebarkan di akun instagram terdakwa dengan narasi teruntuk Yusri dan Argo jangan beraninya sama ito dan an7.
Selanjutnya, pada 16 Agustus 2020 Terdakwa kembali berulah dengan meletakkan bendera merah putih di lantai rumahnya, dan menjadikan bendera tersebut sebagai alas duduk.
Kemudian terdakwa memfoto perbuatan terdakwa tersebut, dan menyebarkannya di media sosial instagram dengan narasi "igh jadi gak dingin lagi, ternyata berguna juga bendera ku ini".
Selanjutnya kata JPU pada 17 Agustus 2020 terdakwa mengambil bendera merah putih, dan membawanya ke sawah di belakang rumah dan kemudian membentangkan bendera tersebut di atas lumpur.
Setelah itu terdakwa menginjak bendera tersebut dan direkam serta disebarkan di media sosial instagram.
"Pada tanggal 17 Agustus 2020 terdakwa mengambil bendera merah putih yang sebelumnya terdakwa injak, dan terdakwa memasukkan bendera tersebut ke dalam air bak ikan,"
"Setelah itu terdakwa mengucek bendera tersebut di dalam menggunakan kedua kaki terdakwa, dan perbuatan terdakwa tersebu direkam dan kembali disebarkan di media sosial instagram dengan caption cuci sempak," kata JPU.
Kemudian padaa 17 Agustus 2020, terdakwa mengambil bendera merah putih yang sebelumnya terdakwa cuci menggunakan kaki dan menjadikan bendera merah putih tersebut sebagai kain lap untuk melap kaca nako rumah, dan perbuatan itu kembali direkam lalu disebar lagi ke medsos.
Baca juga: DPO Maling Motor di Medan Diringkus Saat Dipijat
"Selanjutnya, pada 30 Agustus 2020 Terdakwa mengambil bendera merah putih yang sebelumnya terdakwa gunakan sebagai lap, kembali terdakwa hina dengan cara membentangkannya di lantai kamar mandi, kemudian terdakwa mengotori bendera merah putih tersebut menggunakan sikat WC yang sudah terdakwa celupkan ke lubang WC berulang kali, dan terdakwa sebarkan di media sosial instagram dan facebook terdakwa," ucap JPU.
Tidak berhenti sampai di situ, tanggal 17 September 2020 Terdakwa mengambil bendera merah putih dan membawanya ke pekarangan belakang rumah, setelah itu ia kemudian mengambil mancis dan membakar bendera merah putih tersebut sambil merekamnya, dan video pembakaran bendera merah putih tersebut kembali disebar kembali di sosmed.
"Selanjutnya, anggota Polda Sumut menemukan postingan-postingan yang dilakukan oleh terdakwa, dengan menggunakan akun facebook dan akun instagram milik terdakwa dan menangkap terdakwa Rohmeini Purba," ucap JPU.
Perbuatan terdakwa, kata JPU, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 24 huruf a jo pasal 66 24 a jo pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan atau pasal 57 jo pasal 68 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 jo pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Atau pasal 310 ayat (1) jo pasal 316 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sebut Wapres Maruf Amin Banyak Kutu dan Injak Bendera, Begini Nasib Maya Setelah Diadili di PN Medan
(Tribun-Medan.com/Gita Nadia Putri br Tarigan)