TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Diketahui korbannya adalah bocah perempuan berusia 8 tahun.
Ia merupakan warga Desa Cibentang, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Sedangkan pelakunya merupakan dua kakek yang masing-masing berinisial E dan S.
Kini keduanya sudah ditahan di Mapolres Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, bahwa kedua kakek yang berumur di atas 50 tahun ini beraksi secara terpisah.
Baca juga: Brigadir NS Lecehkan Mertuanya, Tergoda Kemolekan Tubuh Korban, Baru Nikah 5 Bulan dengan Istri
"Mereka ini (beraksi) sendiri-sendiri, masing-masing. Mereka satu desa kenal, tapi antara tersangka E dan S ini tidak tahu telah melecehkan korban yang sama," kata AKBP Harun di Mapolres Bogor, Jumat (23/4/2021).
Harun menjelaskan bahwa pelaku pertama yang melakukan pelecehan terhadap korban ini adalah tersangka E sejak Maret 2021 lalu.
Tersangka E yang berprofesi petani ini bahkan sudah berkali-kali melakukan pelecehan terhadap korban yang semuanya dilakukan pada malam hari.
Semua itu dilakukan setelah korban diiming-imingi uang sebesar Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu.
"Tersangka E ini sudah 5 kali melaksanakan pelecehan terhadap korban. Pertama dilakukan di kebun jati, yang ke-2 dan ke-3 juga di kebun jati, kemudian yang ke-4 dan ke-5 di lapangan tenis," papar Harun.
Sedangkan pelaku kedua, Tersangka S yang berprofesi sebagai pedagang uli ketan melakukan pelecehan terhadap korban di dalam lapak tempat dia berdagang.
Baca juga: Pria di Mamasa Tega Lecehkan 3 Anak di Bawah Umur, Disetubuhi dan Diraba-raba, Korban Masih Keluarga
Korban diberi uli ketan gratis oleh tersangka S dan korban diminta untuk melakukan oral.
Harun menjelaskan bahwa kedua tersangka ini tergoda untuk melakukan pelecehan setelah tersangka kerap melihat korban hampir setiap hari melintas.