"Jadi dua tersangka dengan korban yang sama, ini semua kita kenakan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Harun.
Nyaris Diamuk Massa
Kakek di Desa Cibentang, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor nyaris diamuk massa pada Rabu (21/4/2021) malam.
Kejadian ini viral setelah videonya beredar di media sosial.
Dalam kabar beredar disebutkan bahwa 2 kakek diduga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anak 8 tahun sehingga amarah warga tak terbendung.
Kapolres Bogor AKBP Harun sementara ini masih belum memberikan keterangan detil terkait perkara tersebut.
Dia menuturkan bahwa penyelidikan masih dilakukan atas dugaan pemerkosaan kakek terhadap bocah ini.
"Masih dalam penyelidikan itu," kata AKBP Harun saat ditemui TribunnewsBogor.com di Mapolres Bogor, Kamis (22/4/2021).
Perkara tersebut, kata dia, masih dalam penanganan termasuk pemeriksaan visum terhadap korbannya yang merupakan anak di bawah umur.
Baca juga: Nasib Dosen Lecehkan Keponakan yang Dirawatnya Sejak Kecil, Dicopot dari Jabatan, Kini Mau Ditahan
Sebelumnya diberitakan, Kades Cibentang Hasanudin membenarkan adanya dua pria tua diduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur berinisial EN (65) dan SN (50) nyaris diamuk massa.
"Memang benar adanya seperti itu. Kami Pemdes mengamankan pelaku dari amukan massa," kata Hasanudin saat dikonfirmasi wartawan.
Hasanudin menjelaskan, ketika dirinya tengah berbincang dengan pihak keluarga korban, warga yang emosi berdatangan dan mengincar pelaku.
"Adapun permasalahan pemerkosaan atau pelecehan seksual yang terjadi, kami belum sempat terlalu jauh menanyakan ke pihak korban karena massa sudah berdatangan," jelasnya.
Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, Hasanudin langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.