Sementara pada Tahun 2018 dan 2019, masing-masing dikontrak 12 bulan dengan Nilai kontrak Rp 10 Juta per bulan atau Rp 120 Juta per tahun.
Sedangkan pada Tahun 2020, dikontrak selama 10 bulan dengan Nilai kontrak Rp 10 Juta per bulan atau total Rp 100 Juta.
Baca juga: Rumah Subsidi Disarankan Gunakan Kompor Induksi
Nilai – nilai yang disebutkan di atas belum dipotong pajak sebesar 10 persen.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Malaka terpilih, Dr. Simon Nahak, S.H, MH menolak tegas alokasi anggaran untuk sewa rumah jabatan (rujab) bupati senilai Rp 5 Miliar.
Bupati bersama Wakil Bupati, Louise Lucky Taolin, S.SoS sementara ini menempati rumah pribadi dalam bentuk pinjam pakai.
Apabila dalam perjalanan sudah ada rumah yang layak huni dijadikan rumah jabatan maka mereka siap tempati.
Bupati Malaka, Simon Nahak menyampaikan hal ini kepada wartawan di kediaman pribadinya, Kamis (22/4) malam.
Dikatakan Simon, sewa penggunaan rumah pribadinya menjadi rujab sebesar Rp 5 Miliar dirasakannya sangat berat.
Untuk itu dirinya sedini mungkin menolak anggaran sewa tersebut dan rumahnya hanya pinjam pakai.
"Soal rumah jabatan yang saya tempati sekarang merupakan rumah pribadi hanya pinjam pakai.
Sewa senilai Rp 5 Miliar itu terlalu berat.
Ini untuk penghematan anggaran daerah sehingga saya pangkas," tegasnya.
Menurut Simon, latar belakang hidupnya merupakan orang susah dan hidup sederhana. Apabila dalam perjalanan pemkab sudah menyiapkan rumah layak huni untuk ditempati tentu dirinya akan pindah.
"Saya ini dari hidup susah. Bagi saya asal ada rumah yang bisa tahan panas dan dingin tentu saya dengan enjoy menempati.
Bagi saya sewa rujab Rp 5 Miliar itu saya keberatan," kata Simon.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Pemkab Malaka Klarifikasi Terkait Dana Sewa Rujab Bupati Malaka Rp 5 M