TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung masih menyelidiki berkas laporan dugaan penipuan modus menjanjikan orang menjadi PNS.
Laporan itu dibuat korban AMS (24), warga Lampung Tengah, di SPKT Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (24/4/2021) petang.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menyatakan, pihaknya bakal memanggil oknum tenaga honorer di lingkungan Pemkot Bandar Lampung berinisial M sebagai terlapor.
"Yang dilaporkan korban seorang oknum tenaga honorer berinisial M," kata Resky, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: IRT di Tulangbawang Tipu 802 Warga, Modus Tawarkan Paket Sembako Murah
Pasalnya, dalam laporan yang dibuat korban, M diduga melakukan aksi penipuan yang mengaku dapat menjadikan seseorang sebagai PNS.
Resky menyatakan, saat ini pihaknya telah memproses laporan korban tersebut.
Dalam tahap awal, pihaknya akan mengundang terlapor untuk dimintai klarifikasi.
Guna memastikan kronologi dugaan penipuan yang dialami korban.
Selanjutnya menentukan unsur tindak pidana yang dilanggar.
Baca juga: KRI Nanggala 402 Tenggelam, Keluarga Letkol Heri Oktavian Dapat Pendampingan Dari Polda Lampung
Pihaknya kini sedang mengumpulkan bukti yang kemudian akan dilakukan gelar perkara atas laporan korban tersebut.
"Sudah merencanakan penyelidikan. Nanti ada beberapa yang akan kami panggil," kata Resky.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat mewaspadai penipuan dengan modus menjanjikan seseorang menjadi PNS.
Menurutnya, untuk menjadi seorang PNS harus mengikuti aturan dan prosedur yang sudah ditetapkan.
"Jalurnya sudah ada. Kalau memang berniat menjadi ASN, ikuti seleksi yang dibuka resmi pemerintah pusat," katanya.
Baca juga: Dua Hari Tak Bertuan, Akhirnya Pemilik Uang Tercecer di Wonogiri Muncul, Ini Pengakuannya