Diketahui sebelumnya, AMS dijanjikan bisa diangkat PNS tahun 2020 melalui jalur PPPK.
Warga Lampung Tengah ini dimintai salinan ijazah, akta kelahiran, dan sejumlah uang oleh M.
Menurut AMS, awalnya M meminta uang tunai Rp 350 juta.
Namun, ia hanya bisa menyanggupi Rp 95 juta.
Selanjutnya uang tersebut dua kali ditransfer ke M.
"Pertama saya kirim Rp 50 juta pada tanggal 2 Maret 2020, sisanya Rp 45 juta di tanggal 14 Maret," kata AMS.
Baca juga: Ateng, Bandar Sabu Tangga Buntung Palembang Sembunyi di Kebun Kopi Bersama Taufik Pendekar
AMS mengatakan, M adalah adik kandung temannya.
Hingga M menjanjikan korban bisa masuk PNS melalui jalur PPPK.
M juga mencatut nama pejabat BKD Bandar Lampung.
Ia menyadari jika dirinya menjadi korban penipuan karena hingga saat ini ia belum juga menjadi seorang PNS.
Oknum Honorer di Bandar Lampung Janjikan Bisa Masukkan Orang Jadi PNS
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Terima Rp 95 Juta, Oknum Honorer di Bandar Lampung Janjikan Orang Jadi PNS,