Sebab ruangan itu hanya mempunyai satu pintu.
Saat ditanya, PI mengaku mengantarkan makanan buat CVA.
Namun karena tidak bisa menunjukkan surat nikah, mereka diminta ke kantor Satpol PP.
Mereka akan didata dan mendapat pembinaan.
“Karena tidak bisa menunjukkan surat nikah, artinya mereka bukan pasangan suami istri,” ujar Kabid Penegakkan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra.
Baca juga: Kepergok Berselingkuh, Pria Beristri dan Ibu Muda Dimandikan Air Comberan, Begini Kronologinya
Razia ke rumah kos ini untuk merespon aduan masyarakat, sebab banyak rumah kos yang disalahgunakan.
Kamar kos yang disewa ternyata banyak dipakai untuk menginap dengan lawan jenis.
Selain pasangan CVA dan PI, ada pula dua pasangan lain ditemukan di dalam kamar tanda ikatan pernikahan.
Mereka adalah TA (19) dan DOP (23) asal Kecamatan Tanggunggunung serta DEP (23) LC (23) asal Kecamatan Tulungagung.
Menurut Genot, panggilan akrab Artista, masing-masing keluarga akan dihubungi agar mengetahui anak mereka di luar rumah.
Termasuk jika sudah punya suami atau istri, pasangan masing-masing juga dihubungi.
“Supaya ada efek jera, orang tua di rumah wajib tahu apa yang dilakukan anaknya di luar rumah,” tegas Genot.
Satpol PP juga memanggil pemilik rumah kos, yang ditemukan pasangan bukan suami istri di dalam kamar kos.
Sebab mereka dianggap lalai, sehingga kamar kos yang disewakan bisa dipakai pasangan tidak sah.