TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menangkap KT alias Maung (41) karena memiliki ganja seberat 4,4 kilogram.
Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Aji Setiaji mengatakan, Maung ditangkap di kontrakannya, Gang Artis Jl. Kosambi Desa Duren Kecamatan Klari Kabupaten Karawang.
Penangkapan pria pengangguran itu berdasarkan informasi masyarakat dan pengembangan polisi.
Saat ditangkap, Maung saat itu tengah mengkonsumsi ganja.
Baca juga: Puluhan Suporter Persija Diamankan Polisi di Bundaran HI, Ada yang Kepergok Bawa Ganja
Tak hanya sampai disitu, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan benar saja.
Polisi menemukan 3 paket besar berlakban coklat, masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3 kilogram, 24 bungkus klip bening masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,410 kilogram.
" Total keseluruhan sekitar 4,410 kilogram," katanya saat dihubungi Tribun Jabar, Rabu(28/4/2021).
Baca juga: Ganja Ditemukan di Perumahan Karyawan Pabrik Kelapa Sawit di Keerom Papua
Ganja tersebut didapatkan Maung dari temannya berinisial BSU yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Rencananya ganja tersebut akan diedarkan Maung ke wilayah Kosambi, Cikampek dan Tempuran.
Aji menyebutkan, pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 (2) jo 111 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Polisi Tangkap Maung di Karawang Lantaran Punya 4,4 Kg Ganja, Pelaku Konsumsi Narkoba Saat Diringkus,