Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Arkilaus Enus alias Arki (19) divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Samonici Luanmase (70).
Aksi pembunuhan itu terjadi di Desa Rumasalut, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Rabu (28/4/2021) lalu.
Keputusan itu jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara selama 15 tahun.
Hakim ketua, Sahriman Jayadi mengaku sependapat dengan JPU dalam tuntutannya.
Yakni terbukti dalam pasal 340 yaitu pembunuhan berencana.
"Hanya saja terkait dengan pidana yang diterapkan terhadap terdakwa terdapat perbedaan pendapat antara majelis dan penuntut umum, karena penuntut umum menuntut 15 tahun tetapi oleh majelis hakim dirubah untuk dinaikan menjadi hukuman mati," ungkapnya.
Dia menambahkan, Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan terdakwa dilakukan terlalu sadis dan dilakukan di hadapan anak kandung korban.
"Semuanya di bagian kepala menggunakan parang, tiga kali di belakang dan satu kali di depan. Perbuatan ini dilakukan di depan anak kandung korban sehingga tepatnya untuk yang bersangkutan ini diterapkan hukuman mati," tambahnya.
Majelis Hakim tak memberikan keringanan hukuman meski terdakwa telah memberikan pembelaan, dan juga telah meminta maaf serta berdamai dengan keluarga korban.
"Permintaan maaf tidak bisa dijadikan sebagai alasan meringankan. Dalam persidangan tersebut memang kuasa hukumnya menjelaskan bahwa terdakwanya sopan dalam persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya. Itu tak bisa dijadikan alasan karena rencana pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa sangat sadis sehingga alasan majelis hakim untuk hukuman tersebut dimaksimalkan," jelasnya.
Baca juga: Pembunuhan Gadis Cilik di Sumenep: Mata Ditutup Kerudung, Dimasukkan Karung, Hingga Dibuang ke Sumur
Setelah memberikan putusan, Majelis Hakim pun memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk mempertimbangkan keputusan tersebut.
"Jika hari ini jaksa atau terdakwa akan mengajukan upaya hukum maka semua berkas akan kami kirimkan ke Pengadilan Tinggi Ambon dan akan diperiksa ulang, sejak pernyataan pengajuan upaya hukum banding menjadi kewenangan pengadilan tinggi apakah pendapatnya sama dengan kami atau tidak nantinya diproses di pengadilan tinggi. Artinya majelis tingkat pertama telah selesai dalam persidangan dan sudah diputuskan," ungkapnya.
Terdakwa Arki telah melakukan pembunuhan berencana kepada Samonici Luanmase (70) di Seira, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada Rabu (28/4/2021).
Perbuatan terdakwa termasuk dalam kategori tingkat pertama yakni pembunuhan.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Hakim Jatuhi Hukuman Mati Bagi Pembunuh Berencana di Saumlaki