News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Polisi di Sumut Nyambi Jadi Bandar Narkoba, Kuasai 1 Kg Sabu

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tersangka peredaran narkoba

Laporan Wartawan Tribun-Medan, Fredy Santoso

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Bertugas aparat kepolisian bukannya dimanfaatkan untuk menegakkan hukum, namun oknum polisi di Polsek Sunggal, Sumatera Utara ini malah memanfaatkannya untuk menghasilkan uang secara ilegal.

WSS oknum polisi perpangkat brigadir menjadi bandar narkoba dan menguasai 1 kilogram sabu-sabu.

Brigadir WSS dibekuk di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai tepatnya di depan Binjai Super Mall.

Penangkapan ini bukan perkara mudah, polisi selama dua hari melakukan penyamaran sejak 22 April 2021 hingga akhirnya WSS bisa dibekuk sehari kemudian.

Baca juga: Kakak Beradik Bandar Narkoba Masih Sedekah dari Jualan Narkoba

Brigadir WSS diamankan setelah dua orang yang diduga kurirnya tertangkap tangan menjual barang haram tersebut.

Adapun dua tersangka lainnya, yakni Antonius (39) berprofesi pedagang, warga Jalan Udara Gang Rukun, Kecamatan Berastagi, Tanah Karo dan P alias Gendut (26), seorang petani, warga Jalan Gunung Leuser Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yakni, sabu-sabu seberat satu kilogram, HP merk Oppo milik MPM alias Antonius, satu telepon genggam merek Vivo milik P alias Gendut, dan HP Samsung milik P alias Gendut.

Baca juga: Polri Ungkap Peredaran Narkoba 2,5 Ton Sabu Jaringan Internasional Timur Tengah-Malaysia

Selain itu polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Revo BK 4519 AEY, HP merk Oppo milik Brigadir WSS dan mobil Avanza BK 1217 CA milik Brigadir WSS.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membeberkan kronologi penangkapan Brigadir WSS terkait kasus sabu 1 kg.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/4/2021) malam pukul 23.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.

Awalnya polisi menangkap P alias Gendut dan MPM alias Antonius dengan barang bukti satu kilogram sabu-sabu.

Baca juga: Suaminya Jadi Terdakwa Narkoba, Nindy Ayunda Hadir sebagai Saksi Sidang, Hakim Beri Nasihat Begini

Setelah itu polisi melakukan interogasi terhadap keduanya.

Keduanya mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang oknum polisi berpangkat Brigadir inisial WSS.

Selanjutnya pada Jumat (23/4/2021), Kanit I Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut dibantu oleh Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap Brigadir WSS dan melakukan penggeledahan tempat tinggalnya di Jalan Maju Raya, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Namun, dari penggeledahan tersebut polisi tidak menemukan barang bukti lainnya dari kediaman Brigadir WSS.

Sementara itu saat dilakukan tes urine, hasilnya pun negatif narkoba.

Setelah melakukan proses interogasi polisi mendapat pengakuan dari Brigadir WSS bahwa barang haram tersebut diperoleh dari informan berinisial ZUL (DPO) sekitar pertengahan Januari 2021.

Setelah diterima, sabu-sabu tersebut disimpan dengan cara dikubur di belakang rumah orangtuanya di Jalan Gunung Leuser, Kelurahan Tanah Merah, Kota Binjai.

Pada Maret 2021 Brigadir WSS memerintahkan keponakannya yakni P alias Gendut untuk mencari pembeli. Namun upaya transaksi tersebut gagal.

“Ketika itu sudah dua kali gagal untuk transaksi,” kata Hadi Wahyudi pada Kamis (29/4/2021).

Setelah itu, pada Kamis (22/4/2021), Brigadir WSS menyerahkan lagi sabu-sabu kepada P alias Gendut di belakang Binjai Super Mall, setelah memastikan adanya pembeli yang sepakat dengan harga jual senilai Rp 450 juta .

Saat itulah polisi menangkap P alias Gendut bersama rekannya MPM alias Antonius.

Baca juga: Bandar Sabu Helmi Lubis Diburu Polisi Pascapembacokan Kanit Narkoba Polres Belawan

Dalam hal ini polisi akan menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hingga kini penyidik masih melakukan pengembangan jaringannya dan memburu tersangka lain ZUL, yang masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, Budiman Simanjuntak masih irit bicara soal anggotanya yang diamankan polisi terkait dugaan kepemilikan barang haram tersebut.

Budiman mengatakan hal tersebut merupakan wewenang Polda Sumut, sehingga ia tidak bisa memberikan komentar banyak soal kasus tersebut.

"Tanya Polda ajalah. Kan Polda yang nangkap. Tangkapan Polda," katanya saat dihubungi melalu telepon seluler pada Kamis (29/4/2021) sambil tergesa-gesa mematikan telepon.

(Fredy Santoso/tribun-medan.com)

Cerita Babi Ngepet yang Hanya Rekayasa, Dalangnya Ternyata

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KRONOLOGI Oknum Polsek Sunggal Brigadir WSS Ditangkap Jual Sabu 1 Kilo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini