TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur terjadi di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Diketahui korbannya adalah siswi kelas 3 Sekolah Dasar (SD).
Sedangkan pelakunya merupakan oknum ustaz berinisial A.
Ia berhasil ditangkap pada Kamis (29/4/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.
A diduga menyetubuhi korban di toilet sebuah surau atau musala, di Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman.
Baca juga: Pemuda Janji Pindah Agama ke Pacar Agar Bisa Bersetubuh, Aksi Bejat Dilakukan 3 Kali dalam 2 Hari
Pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Gagak Hitam Polres Padang Pariaman bersama Unit PPA Polres Padang Pariaman.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Rolindo Syahputra mengatakan, setelah mendapat laporan dugaan cabul tersebut, pihaknya langsung bergerak melacak keberadaan pelaku.
"Keberadaan terduga pelaku terendus di rumahnya, di Kecamatan Padang Sago," kata AKP Rolindo Syahputra.
Tambah dia, sekitar pukul 12.00 WIB tim bergerak menuju rumah pelaku, dan melakukan pengepungan.
Pelaku diringkus saat baru selesai mandi. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Saat diamankan, kata dia, pelaku pura-pura bodoh, seolah-olah tidak bersalah.
Baca juga: Tak Tahan Disetubuhi Ayah Berkali-kali, Gadis di Tangerang Kabur dari Rumah, Modus Diberi Uang Jajan
"Pelaku merupakan labay dzikir atau ustaz," kata AKP Rolindo Syahputra.
Kemudian tim melanjutkan pra rekonstruksi kejadian di tiga TKP dengan membawa korban yang merupakan siswi kelas 3 SD yang berusia sepuluh tahun.
Pengakuan korban, pelaku sudah beberapa kali melakukan tindakan persetubuhan kepadanya.
Kemudian tim membawa pelaku ke Mapolres Padang Pariaman guna proses lebih lanjut.
Dari laporan yang diterima polisi, pelaku melancarkan aksinya pada 8 April 2021 siang.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Diduga Cabuli Siswi SD di Toilet Musala, Oknum Ustaz di Padang Pariaman Ditangkap
(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)