Adam Ibrahim merogoh kocek Rp 900 ribu dengan ongkos kirim Rp 200 ribu untuk melancarkan aksinya ini.
Bahkan Adam telah merencanakan hal ini sejak Maret lalu.
Kini, karena perbuatannya Adam diamankan polisi.
Ia dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-Undang Dasar Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.
Sejarah Mitos Babi Ngepet
Meski hanya sebagai mitos atau cerita rakyat, tak jarang masyarakat masih mempercayai adanya babi ngepet.
Tidak diketahui pasti, sejak kapan mitos babi ngepet ini muncul.
Dikutip dari Wikipedia, Guru Besar Pendidikan Bahasa Jawa pada Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Prof. Suwardi Endraswara, dalam bukunya Dunia Hantu Orang Jawa memaparkan mitos babi ngepet sebagai penjelmaan dari seseorang yang menggunakan ilmu hitam pesugihan dengan cara mengubah dirinya untuk sementara menjadi babi siluman sehingga dapat dengan mudah melakukan pencurian.
Asian Folklore Studies terbitan Asian Folklore Institute memaparkan bahwa konsep perubahan manusia ke binatang ini serupa dengan konsep werewolf di Barat.
Baca juga: Apa Itu Cerita Mitos? Berikut Pengertian, Macam dan Contohnya
Dalam mitos ini diceritakan, tindakan pesugihan ini dilakukan hanya pada malam hari tertentu dan oleh dua orang, biasanya sepasang suami istri dengan suami sebagai tuan yang akan menjadi babi dan istri sebagai pembantunya.
Tindakan ini didahului dengan puasa beberapa hari sebelumnya.
Tindakan ini juga disertai sesaji yang terdiri atas kembang setaman, minyak wangi, kopi pahit, jajan pasar, kemenyan atau setanggi dan darah ayam cemani, serta dilengkapi dengan baskom berisi air yang di tengahnya ditaruh sebatang lilin atau lampu minyak kecil (senthir).
Tindakan dimulai dengan si tuan akan membungkus dirinya dengan kain hitam sehingga secara ajaib berubah bentuk menjadi seekor babi.
Si babi ngepet ini kemudian akan keliling kampung dengan hati-hati agar tidak terlihat orang untuk mencuri.