News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selebgram Dea Rizky Andriani Meringkuk di Penjara, Ini Modusnya Gelapkan Uang Arisan Miliaran Rupiah

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dea Rizky Andriani, selebgram yang diduga menggelapkan uang Rp 20 miliar dari arisan online, ditangkap setelah mengunggah foto seksi dan hartanya di Bali. Ia sempat menjadi buronan di Sumatera Utara selama enam bulan.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Selebriti Instagram (Selebgram) Kota Medan Dea Rizky Andriani telah menyandang status tersangka pidana penipuan atau penggelapan.

Wanita cantik ini diduga terlibat dalam penipuan arisan online yang menyebabkan kerugian para membernya hingga disebut-sebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Kapolsek Percut Seituan AKP Jan Piter Napitupulu mengatakan, saat ini Dea Rizky Andriani sudah dijebloskan ke sel bersama tahanan lain.

"Sudah ditahan dan statusnya sudah tersangka," kata Jan Piter, Kamis (29/4/2021).

Dia pun memohon waktu kepada semua pihak untuk menuntaskan kasus ini.

Baca juga: Dijerat Kasus Pencemaran Nama Baik, Selebgram Revina VT Akui Sampai Miskin untuk Tempuh Jalan Damai

Sementara itu, seorang korbannya berinisial IDS merasa bersyukur Dea Rizky Andriani ditangkap.

Kata IDS, selama ini sudah banyak korban yang menderita.

Bahkan, kata IDS, ada pula korban yang sampai meninggal dunia lantaran uangnya dibawa kabur oleh Dea Rizky Andriani.

"Ya, berharap besar lah sama pihak berwenang agar dia dihukum seberat-beratnya. Jadi biar setimpal dengan jumlah uang yang dirugikannya," kata IDS.

Baca juga: Selebgram Winny Putri Lubis Geluti Bisnis Kuliner, Gandeng Ibunya sebagai Partner

Dia mengatakan, secara pribadi dirinya bisa saja mencabut laporan di polisi.

Dengan catatan, Dea Rizky Andriani harus mengembalikan semua uang milik korban.

Sebab, uang yang dibawa kabur Dea Rizky Andriani menyentuh angka miliaran rupiah.

"Kalau dia enggak bisa kembalikan uang kami, ya tahan saja dia," katanya.

Baca juga: Fakta Terbaru Wanita Pembunuh Selebgram Asal Makassar, Keterangannya Berubah-ubah saat Diinterogasi

Informasi diperoleh www.tribun-medan.com, laporan terhadap Dea Rizky Andriani tidak hanya di Polsek Percut Seituan saja.

Sebelumnya, laporan serupa ada di Polda Sumut dengan bukti lapor Nomor STTLP/2351/XII/2020/SUMUT/SPKT ‘III’, Nomor : STTLP/2392/XII/2020/SUMUT/SPKT ‘III’ dan STTLP/2415/XII/SUMUT/SPKT ‘III’.

Dea Rizky Andriani di instagramnya dan komentar-komentar para korbannya. (Instagram)

Ketiga laporan itu dibuat dalam kurun waktu Desember 2020.

Kemudian laporan serupa ada di Polrestabes Medan dengan bukti lapor STTLP/203/K/I/SPKT RESTABES Medan.

Laporan itu dibuat pada akhir Januari 2021 lalu.

Dalam menjalankan arisan online ini, selebgram Kota Medan itu menjanjikan uang Rp5 juta kembali Rp 7 juta (adm500) selama 20 hari.

Rp10 juta back 13,5 juta (adm700) 1 bulan, Rp15 juta back 22 juta (adm2jt) 1 bulan.

Rp20 juta back 28 juta (adm2,5jt) 1 bulan, Rp30 juta back 43jt (adm3jt) 1 bulan, Rp50 juta back 75jt (adm5jt) 1 bulan.(Muhammad Fadli Taradifa/tribun-medan.com/tribunmedan.id)

Gatal Posting Tubuh Seksi dan Harta di Bali, Instagram yang Tipu

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Selebgram Seksi Bikin Banyak Orang Menderita dan Ada yang Meninggal, Korban: Harus Dihukum Berat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini