News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

21 Anggotanya Sampaikan Mosi tidak Percaya, Ketua DPRD Kota Kupang: Saya Masih Ketua yang Sah

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

21 anggota DPRD Kota Kupang saat pose bersama usai membacakan misi tidak percaya.

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe mengatakan, pengajuan mosi tidak percaya terhadap dirinya merupakan hal yang biasa.

"Ini dinamika, kita sudah tetapkan APBD semua, semua berjalan baik. Apa itu tidak ada koordinasi? Saya masih berpikir ini hal-hal biasa," ujar Yeskiel ketika dihubungi, Minggu (2/5/2021) menanggapi adanya mosi tidka percaya yang disampaikan sebanyak 21 anggota DPRD Kota Kupang.

Menurut Yeskiel, mosi tidak serta merta melengserkannya dari jabatan sebagai ketua DPRD Kota Kupang. Pasalnya, memberhentikan seseorang dari jabatan melalui proses panjang.

Politisi PDIP ini mengatakan, polemik seperti ini merupakan bagian dari dinamika dalam ruang demokrasi. Untuk itu, ia tetap berusaha untuk kembali mengajak anggota DPRD agar menyelesaikannya.

"Saya harus bisa mengelola ini dan kita harus bisa duduk sama-sama dan bicara untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi."

Yeskiel belum berpikir untuk mengambil langkah lebih jauh.

"Saya tunggu saja, saya bersurat sesuai proses yang ada. Kalau datang ya datang, tidak datang ya tidak datang. Sebagai pimpinan saya jalankan tugas, saya masih ketua yang sah," kata Yeskiel.

Ia meminta meminta agar polemik ini dapat dikonfirmasi kepada ketua-ketua partai sehingga dapat diketahui penilaian terhadap anggota DPRD.

"Kalau tidak bersidang rakyat korban. Masa dengan hal sepele kok rakyat korban, coba bawah itu poin-poin ke ketua partai suruh baca, apakah ini tidak ada dampak untuk partai? Supaya ada penjelasan," tandasnya.

Ketua RT 01, Kel Naikote I, Conny Tiluata saat membacakan pernyataan sikap mereka di depan Ketua DPRD Kota Kupang atas tindakan DPRD SB terhadap Lurah Naikoten I, Senin (26/4/2021). (Pos Kupang/Ray Rebon)

Dinilai tidak Transparan

Sebelumnya, sebanyak 21 anggota DPRD Kota Kupang menyatakan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe. Politisi PDIP tersebut dinilai tidak transparan dalam menjalankan kewajiban dan tanggung jawab serta tidak menjaga marwah lembaga.

Mosi tidak percaya disampaikan 21 orang, terdiri dari 4 anggota Fraksi Golkar, 4 anggota Fraksi NasDem, 4 anggota Fraksi PKB.

Berikutnya 3 anggota Fraksi Hanura, Gerindra dan PAN masing-masing dua orang serta Partai Perindo dan Partai Berkarya masing-masing satu orang.

Ada tujuh poin pernyataan sikap pengusul mosi tidak percaya, yang dibacakan Ketua Fraksi Gabungan, Dominggus Kale Hia.

Pertama, Ketua DPRD Kota Kupang tidak dapat menjalankan koordinasi dalam upaya mensinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD sebagaimana tertuang dalam tata tertib Pasal 36, di mana sejak pelantikan sampai saat ini belum pernah ada rapat koordinasi antara pimpinan DPRD dan pimpinan alat kelengkapan dewan, baik dengan pimpinan komisi, pimpinan Badan kehormatan maupun pimpinan Bapemperda, termasuk dengan pimpinan fraksi-fraksi.

Kedua, Ketua DPRD Kota Kupang dalam menjalankan agenda dan jadwal sidang II tahun 2020/2021 tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah.

Baca juga: 21 Anggota DPRD Kota Kupang Menyatakan Mosi Tidak Percaya kepada Ketua Yeskiel Loudoe

Ketiga, Ketua DPRD Kota Kupang dalam melaksanakan jadwal dan agenda Sidang II tahun 2020/2021 tidak mengundang anggota DPRD sebagaimana amanat tata tertib pasal 98 ayat 3.

Keempat, Ketua DPRD Kota Kupang tidak memfasilitasi agenda penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD Kota Kupang tahun anggaran 2021 berdasarkan hasil evaluasi gubernur bersama tim anggaran pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam tata tertib pasal 58.

Kelima, Ketua DPRD Kota Kupang tidak transparan dalam menjalankan kewajiban dan tanggungjawab sebagai pucuk pimpinan DPRD Kota Kupang. Sampai saat ini belum ada rapat evaluasi kebijakan yang telah diambil oleh pimpinan dan banyak pertanyaan dari anggota yang tidak dijawab secara pasti dari Ketua DPRD Kota Kupang.

Keenam, Komunikasi dan koordinasi intern lembaga tidak dapat berjalan dengan baik dan lancar karena arogansi ketua DPRD Kota Kupang.

Ketujuh, Tidak menjaga marwah lembaga DPRD Kota Kupang karena dalam persidangan Ketua DPRD cenderung mengucapkan kata-kata kotor kepada mitra kerja (pemerintah) dengan selalu menyudutkan mitra dengan kata "kamu pencuri", "pembohong" dan "penipu".

Ketua selalu membentak dan marah-marah dalam persidangan.

21 anggota DPRD Kota Kupang saat pose bersama usai membacakan misi tidak percaya. (Istimewa)

"Dengan berbagai persoalan di atas, maka kami yang bertandatangan di bawah ini, yang adalah anggota DPRD Kota Kupang Periode 2019-2024, menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa kami tidak dapat mempercayai lagi anggota terhormat Yeskiel Loudoe atas kedudukannya sebagai Ketua DPRD Kota Kupang," kata Dominggus.

Pernyataan mosi tidak percaya juga disampaikan kepada DPD PDIP Provinsi NTT pada Jumat (30/4/2021) malam.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Kupang, Ewalde Taek menyampaikan, alasan pihaknya tidak menghadiri sidang LKPj, bukan karena untuk membela oknum DPRD yang sedang menjalani proses hukum.

Namun ada hal penting yang menjadi substansi dasar yang perlu mendapatkan perhatian dan evaluasi sehingga jika ada pernyataan bahwa pihaknya tidak menghadiri sidang karena alasan membela korps lembaga, itu tidak benar.

"Kami tidak ingin dikatakan tidak bertanggungjawab terhadap amanah rakyat, dan tidak mau juga dikatakan sebagai anggota DPRD yang menerima uang rakyat tetapi tidak menghadiri sidang soal rakyat," ujar Ewalde.

Ketua Fraksi NasDem, Yuven Tukung mengatakan, semangat mosi tidak percaya bertujuan untuk membuat lembaga DPRD lebih bernilai untuk daerah, pemerintah dan masyarakat.

"Kami lima fraksi yang berbicara atas nama anggota DPRD Kota Kupang menyatakan sikap sejujur-jujurnya dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara moril dan konstitusional," kata Yuven.

Dengan sikap ini, lanjut Yuven, ke depan DPRD Kota Kupang benar-benar ingin berjuang, untuk memajukan kepentingan umum.

Yuven menegaskan tidak ada kaitannya pengajuan mosi tidak percaya dengan gerakan korps DPRD Kota Kupang sebagaimana mana isu yang berkembang di tengah publik.

Baca juga: Ratusan Orang Masyarakat Kupang Ikuti Program Padat Karya Ditjen Hubla 2021

"Tidak ada kaitannya dengan membela NasDem dalam merespons gerakan korp lurah yang kompak mendatangi kantor DPRD," tandas Yuven, Sabtu (1/5/2021).

Yuven menepis tudingan ada upaya dari pihaknya manghalangi persidangan atau proses pembahasan LKPJ.

"Itu adalah hoaks dan cukup merugikan Partai NasDem. NasDem sangat berdewasa dalam berpolitik yaitu tidak mencampuradukan persoalan kadernya dengan eksistensi lembaga DPRD," ujarnya.

Ia menerangkan, secara kepartaian dan melalui fraksi, Partai NasDem mempercayai proses hukum yang berjalan dan monghormati mekanisme kelembagaan sebagaimana telah diatur dalam tata tertib.

Menurutnya, hal ini menjadi menjadi ranahnya Badan Kehormatan (BK) sehingga ia pun meminta untuk tidak diuatik atik.

"Kita tunggu saja. Dalam penyelesaiannya, kita telah mendorong yang bersangkutan untuk menempuh jalur Damai dan puji Tuhan itu sudah tercapai yang dimediasi oleh Asisten I Sekda Kota kupang," imbuhnya.

Menurut Yuven, sikap mosi tidak percaya ini adalah bagian dari upaya memulihkan martabat dan wibawa serta marwah lembaga DPRD untuk

berjalan maksimal dalam memainkan peran dan fungsinya memperjuangkan kepentingan masyrakat.

"Jika itu yang diinginkan serta mencermati situasi yang terjadi, maka tidak ada pilihan lain selain mengevaluasi tatakelola kelembagaan dan kepemimpinan. Semangat itu sedang dibangun oleh teman-teman," tandas Yuven.(cr8)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Yeskiel Santai Hadapi Mosi Tidak Percaya 21 Anggota Protes Ketua DPRD Kota Kupang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini