Hal ini juga menindaklanjuti membludaknya pengunjung menjelang Idulfitri.
Menggunakan baju bertuliskan Chief Makassar Recover, Danny Pomanto memberikan imbauan kepada pengunjung menggunakan TOA (pengeras suara), menjelaskan isi Surat Edaran (SE) terkait Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Baca juga: Cegah Penumpukan Penumpang Terulang, Stasiun Tanah Abang Kurangi Jam Operasional Mulai Senin Besok
"Jadi malam ini, kami melakukan sidak langsung di Mal Panakukang (MP), karena sudah viral di media sosial, terkait kerumunan di lokasi ini," ujar Danny.
Danny pun telah bertemu dengan pihak pengelola dan memberikan peringatan jika pengunjung di Mal Panakukang dibatasi maksimal 3.350 orang.
"Dari jumlah (670) tenant yang ada di mal Panakukang, kita hitung sekitar maksimal 5 (orang) per tenant, jadi maksimalnya itu persatu waktu dibatasi menjadi 3.350 orang," jelasnya.
"Jadi di Makassar Recover ada namanya protokol pintu masuk, dimana jumlah pengunjung dalam satu gedung itu maksimal 50 persen dari kapasitas, kalau sudah mencapai itu, pengunjung dilarang masuk, harus tunggu ada yang keluar dulu, baru pengunjung lainnya boleh masuk," lanjutnya.
Baca juga: Anies: Hari Ini Pengunjung Pasar Tanah Abang Capai 100 Ribu
Ia juga meminta, kepada pihak pengelola, agar memasang gawai di setiap pintu masuk, yang langsung terhubung di zoom kantor kecamatan.
"Zoom monitoring, tempelkan di situ kita lihat per kecamatan. Beberapa kecamatan sudah siap. Saya akan cek, besok saya akan cek bahwa zoom monitoring sudah bisa dilakukan," katanya
Danny pun menegaskan, jika aturan ini berlaku di seluruh tempat usaha di kota Makassar.
"Hari ini kami berikan teguran keras, kalau besok masih melanggar kami tidak segan untuk melakukan pencabutan izin usaha," tegas Danny.
Ia pun berencana mengundang para pelaku usaha di Balaikota Makassar, untuk memberikan pemahaman secara langsung terkait aturan protokol kesehatan.
"Ini aturan langsung dari pusat, jadi besok saya undang pemilik usaha yang besar-besar di Balaikota, untuk memberikan pengertian langsung mengenai prokes di tempat usahanya," tutupnya.
Diketahui, Pemerintah Kota Makassar telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.01/182/S.edaran/B.HUK/IV/2021.
Tentang, Adaptasi Sosial Pelaku Usaha dan Pengurai Kerumunan Dalam Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pakai Toa, Wali Kota Makassar Bubarkan Pengunjung Mal Panakkukang
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengunjung Tangcity Mall Membludak, Wali Kota Tangerang Ancam Sanksi Tutup Operasional