News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buron 3 Tahun setelah Begal Guru SD, Pemuda 21 Tahun Ini Pindah dari Hutan Satu ke Hutan Lainnya

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku begal berhasil diringkus setelah buron selama tiga tahun. Dalam pelariannya itu, pelaku berpindah-pindah dari hutan satu ke hutan lainnya.

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku begal berhasil diringkus setelah buron selama tiga tahun.

Dalam pelariannya itu, pelaku berpindah-pindah dari hutan satu ke hutan lainnya.

Buronan pelaku begal bersenjata api (senpi), Memo (21), akhirnya berhasil diringkus Tim Kelambit Polres PALI.

Warga Dusun Talang Nangka, Desa Mangku Negara, Kecamatan Penukal, Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan itu juga terpaksa diberi tindakan tegas terukur dengan dua butir timah panas bersarang di kakinya.

Penangkapan yang berlangsung, Kamis (28/4/2021) sekitar pukul 23.00 WIB, saat petugas mengetahui keberadaanya yang sedang di rumahnya, langsung bergerak cepat melakukan pengerebekan agar pelaku tidak kembali kabur.

Namun demikian, meski petugas sudah mengepung rumahnya, ternyata pelaku ini masih saja mencoba melakukan perlawanan untuk melarikan diri.

Baca juga: Kawanan Begal Bermodus Minta Tolong Seolah Korban Kejahatan Diringkus Polisi di Lombok Barat

Tersudut oleh petugas yang bersenjata lengkap, Memo ternyata tidak mau menyerah. Ia tetap melakukan perlawanan, sehingga petugas melumpuhkanya dengan dua butir timah panas bersarang di betis kananya.

Kapolres PALI, AKBP Rizal Agus Triyadi SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Alfredo Hidayat Duaji, didampingi Kanit Pidum, IPDA M Fachrie Persada STrK, mengatakan bahwa pelaku merupakan komplotan begal sadis bersenjata api dan cukup meresahkan masyarakat.

"Kejadiannya 2018 lalu, Korbanya Ernawati dan Jurni seorang guru SD yang hendak pergi ke UPTD. Dan langsung ditodongkan moncong senpi saat sedang mengendarai sepeda motor. Karena takut korban menyerahkan motornya saat itu," ujarnya, Selasa (4/5/2021).

Dijelaskanya, bahwa ada dua pelaku lainya yang telah berhasil diringkus yaitu, Ahmad Sanjaya, warga Desa Mengku Negara dan Denis Andespa warga Desa Sungai Langan. Dan keduanya sudah dijatuhi hukuman penjara.

Baca juga: Sakit Hati, Perempuan di Lumajang Ini Begal Mantan Pacarnya

"Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan senpi rakitan bersama dua pelaku lain yang sudah lebih dahulu ditangkap dan sedang menjalani hukuman" tambahnya.

Sementara, pelaku Memo mengatakan, bahwa dirinya sempat melarikan diri ke dalam hutan dan berpindah-pindah untuk menghindari kejaran petugas.

"Pindah-pindah terus pak, karena takut ditangkap. Saya menyesal dan tidak lagi melakukan aksi setelah itu," ungkapnya.

Berita terkait aksi begal

(Sripoku.com/Reigan Riangga)

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Pindah dari Hutan Satu ke Hutan Lainnya, Cerita Pelaku Begal di PALI Usai Jambret Guru 3 Tahun Silam

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini