“Kalau yang saya tahu perkembangannya itu ada sembilan titik,” kata Kepala DLHK Kabupaten Berau Sujadi kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Namun Sujadi tidak mengetahui persis 9 titik tambang batubara ilegal ini masih aktif beroperasi atau sudah berhenti.
“Tapi yang di Padat Karya berhenti. Di Kedaung masih (beroperasi),” jelasnya.
Dia merinci, 9 titik tambang batubara ilegal itu tersebar di tiga kecamatan. Di Kecamatan Gunung Tabur ada 3 lokasi, Kecamatan Teluk Bayur 4 titik lokasi, dan Kecamatan Tanjung Redeb 2 lokasi.
Praktik tambang ilegal ini tentu saja mengherankan karena dilakukan secara terbuka dan terang-terangan. Selain aktivitas pembukaan lahan, kegiatan pengangkutan batubara juga dilaksanakan tanpa kenal waktu.
Sujadi menyebut, dinas yang dipimpinnya tentu tidak bisa menindak aktivitas ilegal itu. Tambang ilegal, sebutnya, merupakan tindak pidana yang merupakan tugas aparat penegak hukum.
“Itu 'kan tindak pidana. Penambang ilegal itu tindak pidana, karena tidak ada izin segala macam sebenarnya 'kan. Karena itu tindak pidana, maka harus polisi langsung. Aparat keamanan dalam hal ini,” paparnya.
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK bereaksi.
Dikutip dari Kompas.TV, Makmur mengatakan aktivitas penambangan dikawasan yang dekat dengan pemukiman penduduk telihat terbuka kasat mata.
Padahal kawasan ini tidak diperbolehkan untuk ditambang.
Meski demikian, Makmur yang juga pernah menjabat bupati berau periode 2005 hingga 2015 menyarankan agar sistem penambangan ditertibkan.
Dan masalah ini diserahkan saja ke pihak berwajib. Jika nantinya ada yang harus bertanggung jawab akibat dugaan penambangan ilegal ini, pihak berwajib silahkan memproses secara hukum yang berlaku.
Makmur yang kala itu menjabat Bupati Berau pernah menerbitkan peraturan Bupati Nomor 501 dan 502 tahun 2005, untuk tidak melakukan penambangan di kawasan pemukiman penduduk.
Dan siapapun yang memiliki izin tambang, jangan mengabaikan juga tentang ramah lingkungan.
Namun saat ini semua izin tambang diserahkan ke kementeriam ESDM.
Untuk itu, Makmur juga berharap ke pemerintah pusat untuk tetap melibatkan kewenangan pertambangan ke Kepala Daerah setempat.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV