Sekarang lagi diberlakukan larangan mudik ya Bapak, jadi silakan putar balik lagi," ujar petugas mengarahkan pria tersebut untuk putar balik.
Transportasi Publik Dilarang Operasi
Mulai hari ini seluruh layanan transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api dilarang beroperasi untuk kegiatan mudik.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Aturan ini mulai berlaku Kamis (6/5/2021) hari ini hingga Selasa (17/5/2021).
"Pada masa peniadaan mudik semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang," kata Adita kepada wartawan, Kamis (6/5/2021).
Hanya saja, Adita mengingatkan, bukan berarti pergerakan moda transportasi berhenti total pada masa tersebut.
"Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021," lanjutnya.
Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tersebut, mengatur transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik.
Kepentingan nonmudik ini adalah bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluara meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, pelayanan kesehatan darurat, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya.
Kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
"Angkutan logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa," ucap Adita.
Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Puluhan Kendaraan Masuk Gerbang Tol Kramasan Dipaksa Putar Balik
Baca juga: Larangan Mudik Berlaku, Pengusaha Angkutan di Pagaralam Bangkrut, Minta Kompensasi Pemerintah