TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Harun Gobai (32) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Warga Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua itu ditangkap lantaran menyebarkan tulisan provokasi tentang Papua.
Harun diciduk Satgas siber Ops Nemangkawi pada Rabu (6/5/2021) pukul 21.15 WIT.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamakkan sebuah ponsel Samsung milik pelaku.
Melalui rilis yang diterima Tribun-Papua.com, Kamis (6/5/2021), Harun terlacak mengunggah tulisan provokasi tentang Papua.
Baca juga: Pimpinan Kelompok Negara Republik Federal Papua Barat Beserta 17 Anggotanya Kembali ke Pangkuan NKRI
Harun melalui akun Facebook Enago Womaki pada 20 April 2021 lalu, mengunggah tudingan Pemerintah Indonesia memandang rendah orang Papua.
Bahkan ia menyebut pemerintah ingin menghilangkan Orang Asli Papua (OAP) dari Bumi Cendrawasih.
Tidak hanya itu, di tahun sebelumnya 26 Juli 2020, Harun Gobai juga mencuitkan tentang pemerintah memberikan Otonomi Khusus (Otsus) karena tak mampu selesaikan kasus pelanggaran HAM di Papua.
Tindakan ini pun berbuah sanksi atas pelanggaran tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana tertuang dalam pasal 45 a ayat (2) jo pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008.
Yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang di tunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, dan antar golongan (SARA)."
Kasatgas Humas Nemangkawi, Kombespol Iqbal Al Qudussy pun mengaku prihatin dengan penangkapan warga tersebut.
Ia mengimbau agar bijak dalam menggunakan media sosial.
"Bijaklah dalam bermain media sosial, mari berfikir positif dalam bingkai NKRI," ujarnya.
Baca juga: Polisi Minta Masyarakat Papua Tidak Takut Dengan Gangguan KKB
Lebih lanjut, pihaknya akan menegakkan hukum terhadap akun provokasi.