News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2021

Operasi Ketupat Progo, Polisi Amankan Puluhan Anjing Dibungkus Karung Hendak Dijual di Solo

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 78 ekor anjing diamankan petugas Polres Kulon Progo ketika pelaksanaan operasi Ketupat Progo 2021 hari pertama, Kamis (6/5/2021).

TRIBUNNEWS.COM, KULON PROGO - Polres Kulon Progo mengamankan sebanyak 78 ekor anjing saat pelaksanaan Operasi Ketupat Progo 2021 hari pertama, Kamis (6/5/2021).

Puluhan ekor anjing tanpa disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) itu dibawa oleh para pelaku dengan menggunakan mobil.

Pelaku, Sugiatno (49) warga Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur dan Suradi (48) warga Gemolong, Sragen, Jawa Tengah.

Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan pengamanan puluhan ekor anjing saat penyekatan pada operasi Ketupat Progo 2021 di pos pengamanan (pospam) Temon tepatnya di jalan raya Wates - Purworejo, Temon, Kabupaten Kulon Progo pada Kamis (6/5/2021) pukul 01.30 WIB.

Puluhan anjing itu dibawa menggunakan mobil Daihatsu Grandmax bernomor polisi AD 1779 MK yang saat itu melintas di pospam tersebut.

Menurut keterangan pelaku saat pemeriksaan awal di lokasi kejadian, anjing-anjing itu dibeli dari Garut, Jawa Barat dan akan dibawa ke Surakarta, Jawa Tengah.

"Anjing itu dimasukkan ke dalam karung, sebagian diletakkan di bak mobil dan sebagian lagi digantung pada palang besi pada bak mobil," kata Jeffry, Jumat (7/5/2021).

Rencananya sesampainya di Solo, anjing akan dijual untuk diolah menjadi masakan yang dikonsumsi masyarakat.

Petugas juga mengamankan satu unit mobil pick up Daihatsu Grandmax berwarna hitam beserta STNK dan kunci mobil.

Sebanyak 78 ekor anjing diamankan petugas Polres Kulon Progo ketika pelaksanaan operasi Ketupat Progo 2021 hari pertama, Kamis (6/5/2021). (Istimewa)

Para pelaku terancam pasal 18 UU nomor 18 tahun 2009 yang diubah dengan UU nomor 41 tahun 2016 tentang peternakan dan kesehatan hewan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.

Jika unsurnya tidak memenuhi, pelaku akan dijerat dengan pasal UU nomor 18 tahun 2001 tentang pangan dengan hukuman maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

"Dari 78 ekor anjing, petugas menitipkan 68 ekor anjing agar mendapatkan perawatan selama proses penyelidikan dan penyidikan. Namun untuk 10 ekor anjing yang mati telah dikubur," ucapnya.

Mudik Lokal Dilarang

Semenyara itu Pemerintah Pusat resmi melarang mudik lokal, di wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini