TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Pengendara mobil kuning yang menabrak polisi dan menerobos penyekatan di Pos Prambanan Klaten ternyata masih di bawah umur.
Direktur lalu lintas Polda Jateng, Kombes Pol M Rudy Syafiruddin menerangkan pelaku berinisial AAD (16) Warga Gergunung, Klaten Utara yang menabrak anggota polisi .
Pengemudi tersebut diketahui mengendarai mobil Volkswagen warna kuning berplat nomor B.
"Pengemudinya sekarang sudah tertangkap," ujarnya saat dihubungi tribunjateng, Minggu (9/5/2021).
Menurut Rudy, pengendara yang masih di bawah umur tersebut melaju dari arah Yogyakarta menuju Klaten.
Pengemudi tersebut panik saat melihat petugas.
Baca juga: Petugas Lepas Antrean di Titik Penyekatan, Kemenhub: Pemudik Jangan Harap Bisa Lolos
"Paniknya mungkin takut tidak punya Surat Izin Mengemudi (SIM), masih anak kecil umurnya masih 16 tahun dan Plat nomornya B.
Ia menuturkan saat ini pengemudi tersebut telah ditangkap dan menjalani test urine.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Klaten, AKP Abipraya Guntur Sulastiasto membenarkan kejadian adanya mobil warna kuning yang nekat menerobos penyekatan pemudik di depan pos polisi Prambanan tersebut.
"Iya benar ada kejadian seperti itu.
Kejadiannya Sabtu 8 Mei 2021 sekitar pukul 16.30," ujarnya pada Minggu (9/5/2021).
Menurut Abipraya, saat kejadian petugas kepolisian sedang melakukan penyekatan pemudik di depan pos polisi Prambanan semua mobil dengan pelat luar daerah diperiksa kelengkapan surat-suratnya.
"Pengendara ini, nekat menerobos karena dikira mau dirazia padahal sedang melakukan penyekatan pemudik," lanjut Kasat Lantas.
Kemudian, lanjut Abipraya, untuk satu orang anggota kepolisian yang ditabrak oleh pengendara mobil warna kuning tersebut berada dalam kondisi sehat.