Kalau ada persoalan antara saya sama mantan suami saya itu biar kami berdua. Jangan ajak anak-anak. Kasihan mereka tidak tahu apa-apa," imbuhnya.
Ironinya, dalam putusan cerai verstek, Linda mengaku sama sekali tidak diberitahu oleh mantan suaminya jika dicerai.
Lebih-lebih, status anak kandung hasil pernikahan keduanya juga tidak diakui oleh Sugianto.
"Saya tidak pernah dikasih tahu akan dicerai. Tahunya malah dari whatsapp teman saya.
Putusannya verstek. Anak saya juga tidak diakui oleh mantan suami saya dalam putusan itu," terangnya.
Demi buah hati dan nama baiknya, Linda kemudian berjuang mencari keadilan dengan melaporkan balik Sugianto ke Polda Jatim.
Laporan atas dugaan pemberian keterangan palsu dan pemalsuan data autentik yang menyebabkan kerugian pada Linda baik secata materil maupun moril.
Kuasa hukum Linda, Abdul Malik menyebutkan, langkah hukum itu ditempuh sebagai upaya kliennya mencari keadilan.
Bahkan, dengan bukti pemalsuan tanda tangan Linda yang menjadi dasar laporan mantan suami Linda sendiri, Malik berharap agar kasus tersebut diberhentikan melalui mekanisme hukum yang ada.
"Laporan yang dibuat mantan suami bu Linda ini kan dugaannya palsu. Tanda tangan bu Linda dipalsu oleh oknum.
Maka dari itu tidak patut, melakukan upaya hukum tapi dengan cara melanggar hukum.
Kami berharap agar penyidik mempertimbangkan kasus ini secara objektif dengan bukti yang ada. Saya rasa sangat bisa diterbitkan SP3," kata Malik.
Abdul Malik juga meminta, kepolisian segera mungkin menuntaskan laporan pihaknya kepada Sugianto yang kini ditangani oleh Polrestabes Surabaya.
"Laporan kami atas dugaan pemalsuan dokumen dan memberi keterangan palsu itu ditangani Polrestabes Surabaya.
Kami berharap agar segera mendapat kepastian hukum. Kami siap memberikan keterangan dan bukti pendukung jika diperlukan," tandasnya. (Firman Rachmanudin)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul IRT Dua Minggu Ditahan Gara-Gara Laporan Mantan Suami, Bukti Laporannya Ternyata Palsu