News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemanfaatan Aplikasi Inyong Polisine untuk Monitor Masyarakat yang akan Mudik ke Banyumas

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolres Banyumas AKBP Kristanto Yoga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi Ketupat yang berlangsung pada 6-17 Mei 2021 mendatang dimanfaatkan Polres Banyumas untuk memperkenalkan aplikasi Inyong Polisine.

Aplikasi ini berfungsi sebagai sarana pelaporan kegiatan atau pelaksanaan tugas operasional personel Polres Banyumas.

"Aplikasi memuat berbagai fitur untuk satuan fungsi operasional dan pembinaan dalam satu wadah," kata  Wakapolres Banyumas, AKBP Kristanto Yoga Darmawan dalam keterangannya, Sabtu (8/5/2021).

Aplikasi Inyong Polisine adalah aplikasi internal bagi seluruh personel Polresta Banyumas yang memuat berbagai fitur dari seluruh fungsi operasional/pembinaan untuk pelaporan pelaksanaan tugas dan sebagai sarana kontrol pimpinan.

Baca juga: 2 Remaja di Banyumas Tega Bunuh Pria yang Tak Dikenalnya, Sempat Pesta Miras Bersama, Ini Motifnya

Dengan output yang dihasilkan berupa rekapitulasi serta laporan yang tersusun secara otomatis sehingga dapat digunakan juga sebagai sarana pengukur kinerja.

"Di era digitalisasi, menuju society 5.0 adalah suatu keniscayaan jika kita tidak adaptif terhadap Teknologi Informasi.

Aplikasi ini pertama kali digunakan tahun 2020 sebagai alat untuk mendata warga yang melaksanakan mudik/pendatang.

Saat itu, input data dilakukan Bhabinkamtibmas.

Baca juga: Muncul Klaster Covid-19 di Banyumas, Menteri Agama Ingatkan Penerapan Protokol Kesehatan di Masjid

Kini di tahun 2021 fitur yang ada disesuaikan dengan kebutuhan saat ini yakni pendataan pemudik saat dilakukan penyekatan kendaraan di pospam perbatasan wilayah Kabupaten Banyumas.

Data yang dikumpulkan termasuk data keterangan test covid-19 yang dilakukan pemudik.

"Data yang diinput tadi langsung dapat dibaca oleh Kapolsek jajaran sesuai dengan wilayah yang dituju untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Unsur 3 Pilar dan petugas Posko PPKM skala mikro yaitu dilakukan monitoring / tindakan lain yang diperlukan dalam rangka memutus penyebaran covid-19," kata Kristanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini