Komputer dari UPTD KPH wilayah VI Kota Subulussalam mengatakan tim ini memang telah mendapat izin untuk memasuki kawasan konservasi leuser.
Namun, dalam izin tersebut tidak ada tercantum pelibatan Warga Negara Asing atau WNA.
“Kalau izin memasuki wilayah konservasi ada, tapi tidak termasuk adanya WNA,” ujar Komputer.
Atas hal ini Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono bersama Dandim Letkol Winas, termasuk pihak UPTD KPH VI Komputer meminta Mario bersama timnya untuk melengkapi perizinan terlebih dahulu baru bisa beraktivitas di Kota Subulussalam.
Karena, selain masalah perizinan WNA, masuknya Mario bersama timnya ke Kota Subulussalam juga sudah melanggar kebijakan larangan mudik atau warga keluar masuk Aceh.
Akhirnya, kepolisian memerintahkan Mario bersama timnya keluar dari Subulussalam.
Namun karena kondisi sudah larut malam, pengembalian dilakukan pada siang tadi. (lid)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kru Film Diminta Tinggalkan Subulussalam, Terganjal Izin WNA dan Larangan Mudik