Serta pasal 365 KUHP atas tuduhan pengambilan paksa/ pencurian dengan melakukan tindak kekerasan.
Mayjen Dudung menerangkan, tersangka terancam ditahan selama 9 tahun.
Kronologi Kejadian
Dalam konferensi pers tersebut, Mayjen Dudung juga menerangkan kronologi kejadian.
Dikabarkan, sebelumnya Hendri melakukan aksi perampasan paksa kendaraan nasabah di depan kelurahan daerah Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021).
Kejadian tersebut sempat diwarnai aksi cek-cok antara si pemilik mobil dengan debt collector.
Baca juga: Kisah Viral Emak-emak Vs Debt Collector, Motor Mau Dirampas Modus Tuduhan Pelat Nomor Palsu
Tak hanya sendiri, Hendri juga terlihat menghampiri si pemilik mobil berwarna putih bersama ke-10 rekan-rekannya.
Akibatnya, timbullah keributan yang berujung kemacetan.
Melalui laporan dari anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Serda Nurhadi akhirnya turun tangan ke lokasi kejadian.
"Awalnya Serda Nurhadi mendapatkan laporan bahwa di depan kelurahan telah terjadi kemacetan total."
"Dan kemudian ada laporan lagi, ada masyarakat yang ribut dengan debt collector yang dengan menggunakan kendaraan," terang Mayjen Dudung.
Tak selang lama, Serda Nurhadi akhirnya datang dan melihat lokasi kejadian.
Saat berdialog dengan si pemilik mobil maupun dengan debt collector, Serda Nurhadi melihat seorang anak di dalam mobil menangis.
Tak hanya itu, dirinya juga melihat satu orang yang sedang dalam kesakitan yang hendak menuju rumah sakit.