"Pelaku dan korban ini sudah ada putusan cerai. Akan tetapi permasalahan harta gono gini belum terselesaikan, yaitu rumah yang saat itu ditempati korban dibakar oleh pelaku", ungkap Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, kepada Tribunbanyumas.com.
Baca juga: Masak Air Ditinggal Ngobrol dengan Tetangga, Rumah Sukheri Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 50 Juta
Kepada penyidik, pelaku mengaku membakar rumah milik korban dengan menggunakan bensin yang dibelinya di pom mini sebanyak lima liter.
Barang bukti yang diamankan berupa sisa bekas pembakaran jerigen warna putih beserta sisa sumbu warna merah sisa pembakaran yang masih menempel.
Satu buah kaos oblong warna hitam, satu potong celana pendek warna hitam, satu buah sarung warna coklat bercorak garis pendek warna putih, satu pasang sepatu karet warna hitam dan satu buah korek gas.
Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja membakar rumah yang mendatangkan bahaya umum bagi barang atau orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pembagian Harta Gono Gini Tak Kunjung Tuntas, Pria di Banyumas Nekat Bakar Rumah Mantan Istri
(TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)
Berita lainnya seputar Kabupaten Banyumas.