News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Kasus Jual Beli Jabatan Berlangsung Sengit, Saksi Akui Kumpulkan Uang Untuk Tutup Kasus

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala MAN 3 Medan Nurkholidah Lubis yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/5/2021). (Tribun-medan.com/ Gita Nadia Putri)

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Sebuah sidang kasus jual beli jabaran di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (10/5/2021) berlangsung sengit.

Terdakwa yang disidangkan adalah mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara, H. Iwan Zulhami dan Zainal Arifin Nasution.

Dalam sdang tersebut, Kepala MAN 3 Medan Nurkholidah Lubis yang dihadirkan sebagai saksi, sempat beberapa kali terlibat adu mulut dengan pengacara para terdakwa.

Selain itu, dalam sidang yang digelar secara daring tersebut, terkuak fakta bahwa terdakwa Nurkholidah, mengaku kalau pihaknya menarik uang puluhan juta dari beberapa kepala Sekolah di Medan untuk menutup kasus tersebut di Kejaksaan Tinggi.

Baca juga: Bupati Nganjuk dan Lima Camatnya Jadi Tersangka Suap Jual Beli Jabatan

Hal tersebut diungkapkannya setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pokim Siregar, mencecar soal keterangan Nurkholidah yang termuat di Berita Acara Penyidikan (BAP) terkait pemberian uang Rp 150 juta kepada seseorang untuk menutup kasus jual beli jabatan tersebut di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

"Di BAP ibu nomor 19 ada namanya Khairul Mahalli ini apa kaitannya dengan kejadian jual beli jabatan saat ini," cecar Jaksa.

Baca juga: KPK Sebut OTT di Nganjuk Terkait Jual Beli Jabatan

Lantas Nurkholidah menuturkan tidak mengetahui apa hubungannya pemberian uang tersebut dengan perkara yang tengah disidangkan saat ini.

"Saya tidak tau kaitannya dengan jual beli jabatan, saya disuruh pak Iwan untuk mengasikan uang itu ke pak Khairul," katanya.

Tidak sampai di situ, Jaksa kembali mencecar siapa Khairul Mahalli dan apa jabatannya di Kementerian agama.

Baca juga: Marsekal Hadi Pimpin Sertijab Komandan Sesko TNI dan Sejumlah Jabatan Strategis Lainnya

Namun Nurkholidah mengaku ia tidak begitu mengenal Khairul.

"Kalau jabatannya di kementerian agama tidak ada pak, saya tidak tau dia pengusaha atau apa, tapi yang diperkenalkan pak Iwan ke kami di Ketua Kadin Sumatera Utara," bebernya.

Selanjutnya, Jaksa kembali mencecar untuk apa uang Rp 150 juta diserahkan ke Khairi.

Meski awalnya kukuh mengakui tidak tahu, akhirnya Nurkholidah mengakui kalau uang itu untuk menutup perkara di Kejati.

"Saya tidak tau kaitannya tetapi kata bapak itu untuk menyelesaikan masalah," ucapnya.

"Lantas masalah apa," tanya Jaksa.

"Mungkin masalah ini," katanya dengan suara pelan.

Mendengar hal tersebut, sontak saja Jaksa menegur Nurkholidah agar jangan menggunakan kata 'mungkin' di persidangan.

"Jangan mungkin, Itu uangnya Rp 150 juta dapat dari mana," cecar Jaksa lagi.

ia pun mengaku kalau uang tersebut dikutip dari beberapa kepala sekolah di Medan.

"Diminta dari kepala sekolah untuk menyelesaikan perkara di Kejati. Jadi kami (nyetor) Rp 10 juta satu orang, kami ada beberapa orang yang (bayar) lebih. Penyerahannya Rp 50 juta saya transfer, yang Rp 100 juta saya antar ke hotel," ungkap Nurkholidah.

"Untuk menutup kasus di Kejati?," tanya Jaksa memastikan

"Benar pak," kata Nurkholidah

Tidak sampai di situ, Jaksa kembali menanyakan mengapa uang tersebut diserahkan ke Khairul, dan dijawab Nurkholidah bahwa Khairul disebut-sebut dapat mengamankan perkara ini karena dekat dengan pihak Kejati.

"Saya tanya pak Iwan Zulhami pengakuannya pak Khairul dekat dengan orang Kejati, dan dia bisa menyelesaikan masalah," ucapnya.

Mendengar semua pernyataan tersebut, sontak saja Penasehat Hukum para terdakwa meminta kepada majelis hakim agar mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Nurkholidah.

"Kami memohon kepada Majelis Hakim supaya memerintahkan Jaksa melakukan penahanan terhadap saksi Nurkholidah, didasarkan pada keterangan di persidangan ini," kata salah satu pengacara para terdakwa.

Lantas hakim pun mengatakan akan mempertimbangkan hal tersebut. Meski demikian kata hakim ketua, terkait semua keterangan Nurkholidah, Jaksa harusnya sudah memiliki penilaian dan sikap sendiri.

Seusai mendengar kesaksian, hakim pun menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

(Gita Nadia Putri br Tarigan/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sidang Jual Beli Jabatan Memanas, Kepala MAN 3 Akui Uang Ratusan Juta untuk Tutup Kasus di Kejati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini