TRIBUNNEWS.COM - Kasus pedofilia terjadi di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria bernama Rusdiono (44).
Ia merupakan warga Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Rusdiono dilaporkan telah melecehkan 35 anak di bawah umur.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut rangkuman fakta-faktanya.
Baca juga: Pemuda 18 Tahun di NTT Setubuhi Bocah Perempuan 3,9 Tahun, Korban Ngeluh Sakit saat Dimandikan Ibu
1. Pernah Jadi Korban
Dendam ternyata motif dibalik aksi tak senonoh yang dilakukan Rusdiono.
Pria 44 tahun itu mengaku sebagai korban sodomi saat dirinya berusia 7 tahun.
Kasus itu pertama kali ia rasakan sekira tahun 1984, saat itu dirinya baru menginjak usia 7 tahun.
2. Menyimpan Dendam
Sejak saat itu, dirinya menyimpan dendam untuk melakukan hal serupa kepada anak-anak dan remaja.
Dendamnya baru terwujud sejak tahun 1992 saat dirinya berusia 15 tahun.
Peristiwa itu ia lakukan kepada temannya saat mereka bermain di pondok.
Menurut dia, korban saat itu sedang tertidur, pelaku malah melancarkan aksinya tersebut.
Namun tidak disangka aksi pertamanya itu, membuat dirinya ketagihan.
"Sejak saat itu saya ketagihan," kata dia, Senin (10/5/2021).
Baca juga: Gadis 16 Tahun Coba Disetubuhi Tetangga saat Tertidur, Pelaku Menyelinap ke Kamar Korban
3. Ada 35 Korban
Total korban yang tercatat mengaku sebagai korban fedofil sebanyak 35 orang di Polres Prabumulih.
Dalam kurun waktu sejak tahun 1992 hingga tahun 2020 pelaku melakukan aksi asusila kepada anak hingga remaja.
"Awalnya kami pikir ini kasus biasa dan setelah ditangkap dan didalami ternyata pengakuan tersangka kejahatan itu dilakukan terhadap puluhan anak yang tersebar di enam kecamatan di kota Prabumulih," jelasnya Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman, Senin.
Menurut dia, masih terus lakukan penyelidikan karena tidak menutup kemungkinan bisa lebih banyak dari 35 orang yang menjadi korban.
4. Pernah Setahun Jajakan Diri
Fakta lainnya tak kalah mengejutkan yakni pengaku blak-blakan pernah setahun menjajakan diri.
Menurut keterangan pelaku, dirinya menjual diri di sekitar pasar inpres Prabumulih (PTM sekarang-red).
Rusdiono mengaku perannya saat menjajakan dirinya sebagai perempuan. Menurut dia, tiap malam dirinya bisa melayani sebanyak dua pria.
Dari service yang diberikannya kepada pria hidung belang dirinya mengantongi uang sebesar Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu.
Bahkan pria 44 tahun ini mengaku memiliki nama panggilan saat malam.
"Nama saya kalau malam Ruswati," kata dia.
Baca juga: Lecehkan 35 Anak, Pria Ini Ternyata juga Korban Pelecehan, Punya Nama Malam dan Sering Jajakan Diri
5. Terancam Dihukum Kebiri
Kini Rusdiono sudah diamankan oleh jajaran Reskrim Polres Prabumulih, duda 44 tahun itu terancam dikenakan hukum kebiri.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman.
Ia menegaskan selain akan menjerat pelaku Pedofil Rusdiono dengan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan anak pihaknya juga akan menjerat dengan pasal kebiri.
"Pelaku akan kita jerat Pasal 82 dan pasal 81 undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara."
"Kita upayakan maksimal (kebiri-red) karena ini merupakan penyakit masyarakat yang tidak bisa hilang seketika akan menjadi trauma selama-lamanya bagi korban," tegasnya ketika diwawancarai di ruang Satreskrim, Senin (10/5/2021).
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Fakta Pedofil di Prabumulih, Puluhan Tahun Mangsa Anak-anak hingga Jajakan Diri, Terancam Dikebiri
(Sripoku.com/Yandi Triansyah)