TRIBUNNEWS.COM, BALI - Polres Jembrana mencatat sudah dua kali berhasil membongkar praktik pembuatan surat Rapid test palsu.
Pertama pada 2020 lalu saat awal-awal virus Covid-19 menyebar di Indonesia, kedua pada awal Mei 2021.
Terbongkarnya pembuatan surat rapid palsu ini, berawal dari polisi mencurigai surat yang ditunjukkan seorang sopir travel bodong.
Dari terbongkarnya praktik ini, tiga tersangka ditangkap.
Mereka adalah Adi Sujarwo, 39 tahun, asal Lumajang Jawa Timur, Khoirul Anam, 28 tahun asal Jember Jawa Timur dan Robi Hafid Hindawan asal Banyuwangi Jawa Timur.
Kronologi Terbongkarnya Pemalsuan Surat Rapid Test
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, awalnya pada Minggu 9 Mei 2021, pihaknya dengan instansi lain, melaksanakan penjagaan untuk larangan mudik.
Saat berada di Pos Cekik sekitar pukul 01.00 Wita, tibalah sebuah mobil pribadi yang dikendarai tersangka Adi.
Sebelum menyuruh putar balik, polisi meminta surat hasil Rapid test negatif dan diberikan tujuh buah lembar.
Ke tujuh surat itu, cukup membuat polisi curiga meskipun ada stempel dari rumah sakit swasta.
Akhirnya, sopir yang juga tersangka diminta untuk turun.
“Dari interogasi singkat, tersangka Adi akhirnya mengaku bahwa surat itu dibeli dari seseorang seharga Rp 50 ribu,” ucapnya, Senin 10 Mei 2021.
Baca juga: Gubernur Anies Angkat Bicara Soal Warganya Sakit, Kejang dan Meninggal Setelah Vaksin AstraZeneca
Modal Foto KTP, Surat Rapid Test Palsu Rp 50 Ribu Sudah Ditangan
Kapolres Ketut menjelaskan, lalu pihaknya melakukan pendalaman.
Dari pendalaman penyelidikan itulah, kemudian diketahui bahwa surat itu dipesan dari tersangka Khoirul alias Irul yang tinggal di Denpasar.
Dari situlah kemudian, polisi melakukan penggerebekan di tempat tinggal Irul.
Dan cara membuatnya ialah dengan hanya menujukkan foto KTP saja.
Baca juga: Polri Pastikan Ribuan Pemudik yang Jebol Posko Penyekatan di Bekasi Tidak Akan Lolos
Irul ditangkap pada Minggu 9 Mei 2021 pukul 05.00 Wita pagi hari.
Dari Irul kemudian berkembang, ternyata peran Irul hanya perantara.
Sedangkan pembuatnya ialah Robi.
Robi ditangkap di Denpasar juga bersamaan dengan ditangkapnya Irul.
“Tak butuh waktu lama akhirnya kami tangkap Robi di tempat persembunyiannya,” ungkapnya.
Sudah Beraksi Selama 5 Bulan
Dijelaskannya, bahwa komplotan ini sudah bekerja selama lima bulan.
Dimana surat Rapid tes negatif itu dihargai Rp 50 ribu.
Mereka melakukan pencetakan dengan cara hanya menujukkan KTP saja dari penumpang yang membutuhkan.
Dari penangkapan ini, juga didapat alat-alat seperti mesin scanner, laptop, HP bahkan juga surat jalan palsu dari lingkungan Jero Kuta Kelurahan Jimbaran.
“Jadi surat jalan juga kami dapat, ada satu asli kemudian digandakan dan dijual sekaligus oleh tersangka pembuat alias Robi,” bebernya.
Baca juga: Keunikan Desa Wisata Taro di Bali Disebut Sandiaga Uno Bisa Manjakan Mata Anak-anak Perkotaan
Sementara itu, tersangka Adi mengakui perbuatannya, bahwa ia memang mendapat informasi penjualan itu dari grup.
Ia kemudian menghubungi Irul dan diberi harga Rp 50 ribu.
Irul mendapat keuntungan dengan diberikan komisi seikhlasnya.
Sedangkan ia tetap menjual seharga Rp 50 ribu kepada para penumpang.
“Baru sekali ini saya, pak. Dan langsung ketangkap. Jujur saya cuma sekali ini dapat tahu dari grup,” akunya.
Baca juga: Coba Kelabui Petugas dengan Sembunyi di Sela-sela Motor, 10 Pemudik Terciduk di Gerbang Tol Cikupa
Sedangkan tersangka Robi, mengaku sudah lima bulan membuat surat keterangan dan surat Rapid tes negatif palsu ini.
Ia hanya beberapa kali membuat, sejak lima bulan. Ketika ada yang memesan, maka diminta foto KTP dan dibuatkan.
Jadi tidak setiap kali dirinya membuat surat palsu tersebut.
Ia pun mengaku, mendapat surat Rapid tes itu awalnya dirinya sendiri tes di rumah sakit swasta itu dan juga meminta surat keterangan dari lingkungan di Kelurahan Jimbaran.
“Baru beberapa kali. Kalau ada pesanan saja baru buat,” kelitnya.
2020, Pemalsu Surat Kesehatan di Gilimanuk Tertangkap
Tujuh tersangka pengedar surat kesehatan palsu di kawasan Gilimanuk tertangkap.
Mereka diringkus oleh Polres Jembrana dan Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.
Sebelumya, viral di media sosial terkait surat kesehatan agar penumpang bisa keluar dari Pulau Bali menuju Pulau Jawa.
Yakni dari Pelabuhan Gilimanuk ke Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.
Surat tersebut wajib dibawa penumpang.
"Ketujuh tersangka, memanfaatkan atau menggunakan modus dengan memanfaatkan Surat Edaran Gubernur Bali nomor 4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Yakni dengan cara membuat surat keterangan kesehatan palsu dan menjualnya kepada para pengguna pelabuhan Gilimanuk," ucap Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Jumat (15/5/2020).
Ketut mengatakan, bahwa tujuh orang itu ditangkap dengan laporan terpisah.
Tiga tersangka pertama yang dicokok yakni Ferdinan Marianus Nahak seorang sopir travel dari Kuta, Badung, Putu Bagus Setya Pratama, pengurus travel dari Gilimanuk, dan Surya Wira Hadi Pratama.
Baca juga: Pemudik Lolos Penyekatan Naik Perahu Eretan di Perbatasan Bekasi-Karawang, Polisi Beri Respon
Ketiganya berkomplot untuk menjual blangko surat keterangan palsu tersebut.
"Jadi kami buat dalam laporan terpisah untuk kasus pertama itu," jelasnya.
Sedangkan empat tersangka lain, Yakni, Widodo (37) warga Jalan Sadar Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk, Melaya.
Kemudian, Ivan Aditya (35) asal Desa Karanganyar Kecamatan Ambulu, Jember Jawa Timur.
Setelah penangkapan keduanya, pada sore harinya, petugas kembali meringkus Roni Firmansyah (25) warga Jalan Sadar Lingkungan Arum Kelurahan Gilimanuk, dan pelaku ke empat ialah Putu Endra Ariawan (31), warga Jalan Rajawali Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatab Melaya.
Mereka bertempat juga berkomplot dan memperbanyak surat kesehatan palsu tersebut.
"Empat tersangka lainnya kami tangkap setelah Kamis siang kami dapat laporan dan malamnya kami ringkus," bebernya.
Dua Kelompok Pemalsu Surat
Tujuh tersangka pengedar surat kesehatan palsu akhirnya diringkus petugas Polres Jembrana dengan jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.
Ternyata dalam praktiknya ada dua buah surat palsu yang beredar.
Pertama surat keterangan sehat dengan kop surat Puskesmas II Denpasar Barat dan kop surat dari dokter praktik swasta.
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, ada dua kelompok pemalsu surat.
Kelompok pertama yakni, Ferdinan Marianus Nahak sebagai sopir travel, kemudian Putu Bagus Setya Pratama, pengurus travel di Gilimanuk dan Surya Wira Pratama penjual surat kesehatan ke Putu Bagus.
Dari kelompok pertama ini, Ferdinan berperan mendapat surat keterangan sehat tersebut.
Kemudian, surat itu diserahkan ke Putu Bagus.
Putu menyuruh Surya untuk memperbanyak blangko.
Tersangka Surya Wira Hadi Pratama sendiri merupakan petugas percetakan dari Gilimanuk yang berperan menawarkan adanya blangko kesehatan kosong dan memperbanyak suket (surat keterangan) sehat palsu.
Mereka ditangkap Kamis (14/5/2020) pukul 00.30 di Lingkungan Jineng Agung, Gilimanuk.
"Jadi kelompok pertama kami amankan pada dini hari dari penyelidikan mendalam mengenai suket kesehatan palsu itu," ucapnya Jumat (15/5/2020) dalam siaran persnya.
Sedangkan empat tersangka kelompok kedua, ditangkap Kamis (14/5) pukul 13.00 di antaranya Widodo seorang tukang ojek asal Gilimanuk.
Dia berperan membuat atau memperbanyak blangko suket palsu dan menjualnya.
Ivan Aditya asal Jember yang juga sebagai tukang ojek berperan bersama Roni Firmansyah menjual blangko suket palsu.
Pelaku Roni Firmansyah asal Gilimanuk yang bersama Ivan menjual blangko suket palsu.
Serta pelaku Putu Endra Ariawan asal Gilimanuk yang bersama Widodo menjual blangko suket palsu.
Keempat tersangka ini melakukan aksinya Selasa (12/5) malam.
Dari tangan mereka berhasil diamankan sejumlah barang bukti baik suket kesehatan palsu, HP, printer dan uang.
Kini mereka diamankan di Polres Jembrana dan dijerat pasal 263 atau 268 KUHP tentang membuat surat keterangan palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Kami kembangkan lagi dan menangkap empat tersangka lain dan berbeda kelompok," bebernya.
Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil menangkap para pelaku pemalsuan surat keterangan sehat yang beredar di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Kamis (14/5/2020).
Ada 4 tersangka yang mengaku menjual surat tersebut, seharga Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per lembar.
Empat pelaku yang berhasil diamankan, yakni Widodo, Ivan Aditya, Roni Firmansyah dan Putu Endra Ariawan.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku Ivan Aditya dan Roni Firmansyah, mereka mengaku telah menjual surat tersebut ke lima orang penumpang kapal di Gilimanuk.
"Mereka jual per lembar surat seharga Rp 100.000 dan surat tersebut didapat dengan cara membeli dari pelaku Widodo seharga Rp 25.000 per lembar, kemudian diperbanyak dengan cara memfotokopi di tempat percetakan," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, Jumat (15/5/2020).
Dari hasil interogasi, pelaku Widodo mengaku mendapatkan blanko surat kesehatan tersebut dengan cara memungut di depan Minimarket SWT Gilimanuk.
Surat itu kemudian diperbanyak dengan cara memfotokopi bersama Putu Endra Ariawan.
"Mereka berhasil menjual 10 lembar dengan harga Rp 50 ribu per lembar ke para pengguna Pelabuhan Gilimanuk, dan menjual kepada Ivan Aditya sebanyak 3 lembar seharga Rp 25 ribu per lembar," kata Syamsi. (tribun network/thf/TribunBali.com)