Setelah ditelusuri, kebenaran berita tersebut ternyata terbukti.
Mulanya polisi menangkap dua pelaku dan meminta mereka menunjukkan di mana korban dikubur.
Korban ternyata dikubur di belakang rumah salah satu pelaku dan dibungkus menggunakan karung berwarna putih.
"Dengan dibantu warga masyarakat, dilakukan penggalian tanah yang diduga tempat penguburan dan menemukan bungkus karung besar warna putih yang terikat diduga berisi mayat korban," ungkapnya.
Akhirnya empat pelaku yakni HA (29), HS (60), YU (38) dan AW (32) seluruhnya berhasil ditangkap petugas Reskrim Polres HST.
"Keempat pelaku tersebut dibawa di Polres HST untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Serta didapat barang bukti tambahan berupa cangkul dan skop yang digunakan untuk mengubur korban," katanya.
Para pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. (Kompas.com/ banjarmasinpost/ Hanani/ Andi Muhammad Haswar)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Mayat Dalam Karung, Kades Pahalatan Sebut Sebelumnya Korban Mengamuk Keluarganya