TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap di Pemerintahan Kabupaten Nganjuk, Selasa (11/5/2021).
Kasus ini melibatkan Bupati Nganjuk serta empat camat, satu mantan camat, dan satu ajudan bupati.
Dikutip dari tayangan Kompas Tv, Rabu (12/5/2021), tak hanya Bupati Nganjuk dan ajudannya, ke-4 camat yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut, yakni Camat daerah Pace, Tanjunganom, Berbek dan Loceret.
Sementara satu mantan camat yang juga terlibat dalam kasus ini, yakni Camat Sukomoro.
Baca juga: Bupati Nganjuk Jadi Tersangka Jual beli Jabatan, Plt Mohon Maaf, Anggap Itu Ujian
Baca juga: Polri Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Nganjuk, Terancam 5 Tahun Penjara
Berikut sejumlah orang yang terlibat dan dinyatakan telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap di Pemerintahan Kabupaten Nganjuk:
1. Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat
2. Camat Pace, Dupriono
3. Camat Tanjunganom dan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sukomoro, Edie Srijato
4. Camat Berbek, Haryanto
5. Camat Loceret, Bambang Subagio
6. Mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo, serta
7. Ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin
Ketujuh orang tersebut sebelumnya telah diamankan bersama barang bukti uang tunai sejumlah Rp 647,9 juta dari brankas pribadi Novi dalam OTT pada Minggu (9/5/2021) lalu.
Tak hanya itu, 8 telepon genggam, dan buku tabungan atas nama TBW juga turut diamankan.
Baca juga: Bareskrim Telah Periksa 18 Saksi Terkait Kasus Dugaan Jual-Beli Jabatan Bupati Nganjuk