News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Bupati Nganjuk

Kasus Suap di Nganjuk Libatkan Bupati, 4 Camat, 1 Eks Camat dan 1 Ajudan, Resmi Dijadikan Tersangka

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat memakai baju tahanan Bareskrim Polri.

TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri resmi menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan suap di Pemerintahan Kabupaten Nganjuk, Selasa (11/5/2021).

Kasus ini melibatkan Bupati Nganjuk serta 4 camat, 1 mantan camat dan 1 ajudan bupati.

Dikutip dari tayangan Kompas Tv, Rabu (12/5/2021), tak hanya Bupati Nganjuk dan ajudannya, ke-4 camat yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut, yakni Camat Pace, Tanjunganom, Berbek dan Loceret.

Sementara 1 mantan camat yang juga terlibat dalam kasus ini, yakni Camat Sukomoro.

Berikut sejumlah orang yang terlibat dan dinyatakan telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap di Pemerintahan Kabupaten Nganjuk:

1. Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat

Baca juga: Bupati Nganjuk Jadi Tersangka Jual beli Jabatan, Plt Mohon Maaf, Anggap Itu Ujian

Baca juga: Polri Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Nganjuk, Terancam 5 Tahun Penjara

2. Camat Pace, Dupriono

3. Camat Tanjunganom dan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sukomoro, Edie Srijato

4. Camat Berbek, Haryanto

5. Camat Loceret, Bambang Subagio

6. Mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo, serta

7. Ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin

Ketujuh orang tersebut sebelumnya telah diamankan bersama barang bukti uang tunai sejumlah Rp 647,9 juta dari brankas pribadi Novi dalam OTT di hari Minggu (9/5/2021) lalu.

Tak hanya itu, 8 telepon genggam, dan buku tabungan ats nama TBW juga turut diamankan.

Baca juga: Bareskrim Telah Periksa 18 Saksi Terkait Kasus Dugaan Jual-Beli Jabatan Bupati Nganjuk

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini