Diduga akibat kasus ini, pernikahan S dan istrinya berada diujung tanduk.
"E sudah tidak punya suami sedangkan S istrinya kerja di Kalimantan," ungkap Adhi.
Meski begitu, dalam kasus ini pihaknya hanya melakukan antisipasi agar tidak terjadi gejolak sosial.
Sedangkan untuk penanganan dugaan kasus perzinahan juga tidak memenuhi unsur.
Mengenai penanganan kerusakan Balai Desa, ia menunggu adanya pelaporan dari pihak yang merasa dirugikan
Baca juga: Gadis 15 Tahun Dirudapaksa Pacarnya saat Tidur, Awalnya Korban Diajak Menginap di Rumah Pelaku
"Kita lebih ke penanganan agar tidak terjadi gejolak konflik sosial, saat ini pasangan S dan E yang kita amankan telah kita serahkan ke kades untuk diproses bagaimana baiknya," pungkasnya.
Warga rusak balai desa
Sebelumnya diberitakan, Kantor Balai Desa Ngimbang, Kecamatan Palang, terlihat berantakan setelah dirusak warga setempat, Minggu (16/5/2021), tengah malam.
Berdasarkan kronologi, pengerusakan kantor desa itu dipicu adanya dugaan kasus perzinahan yang dilakukan S (56) dan E (49), warga setempat.
Pasangan bukan suami istri itupun dimediasi kepala desa dan perangkat.
Namun sekitar 100 orang warga yang sudah kumpul di depan Balai Desa mengira, S dan E tertangkap basah diduga selingkuh di dalam rumah.
Warga minta pasangan selingkuh diusir dari desa
Kepala Desa menjelaskan, bahwa keduanya sanggup membayar denda Rp 20 juta.
Namun warga tetap tidak terima dan warga meminta supaya pelaku diusir dari desa.