TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - F (54), seorang pengacara asal Jalan Manyar Tirtomoyo akhirnya ditetapkan penyidik unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan polisi setelah melakukan serangkaian pemeriksaan hingga mendapatkan kesimpulan jika wanita tersebut telah menganiaya asisten rumah tangga (ART), EAS (45), warga Jombang.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di sekujur tubuhnya, seperti luka bekas disetrika di tangan dan lebam di punggung EAS.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Oki Ahadian Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Senin (17/5/2021).
Setelah menetapkan tersangka, Polisi akan memanggil F untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Besok akan kami panggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka," imbuh Oki.
Oki menjelaskan, saat dinterogasi pada awal laporan, F mengelak tuduhan penganiayaan yang dilakukannya terhadap pembantunya tersebut.
"Dalam pemeriksaan majikan mengelak telah menganiaya korban. Setelah kami dalami, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," terang Oki.
Mesi begitu, polisi masih belum banyak membeberkan hasil pemeriksaan penganiaya ART itu.
"Nanti ya. Tunggu pemeriksaan selanjutnya," tandasnya.
Hanya Sekali Terima Gaji
Sebelumnya EAS (45), seorang asisten rumah tangga di Surabaya diduga mengalami kekerasan oleh majikannya saat bekerja di kawasan Manyar, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Perempuan asal Jombang itu dipaksa makan kotoran kucing dan disebut gila hingga ia dimasukkan ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) oleh majikannya.
Sementara anak EAS yang masih berusia 10 tahun saat ini masih tinggal bersama majikan.