News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Orang Tua Bunuh Anak di Temanggung

Motif Orang Tua Bunuh Anak di Temanggung Terkuak, Dukun Sebut Korban Titisan Genderuwo

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua dukun di Temanggung yang terlibat pembunuhan bocah 7 tahun digelandang polisi

Pertama karena posisi letak rumah korban tidak berhimpitan dengan rumah lain, juga kamarnya tertutup rapat.

Ditambah dikasih pengharum ruangan untuk mengaburkan bau menyengatnya," terang Kasatreskrim.

Atas kejadian itu, orangtua korban dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Subsidair Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT, subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Tersangka asisten dukun dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Dan tersangka dukun dijerat Pasal 55 KUHP jo Primair Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Keempat tersangka diancam hukuman penjara maskimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Sedangkan orangtua korban ditambah 1/3 dari ancaman hukuman di atas. (Saiful Ma'sum)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 2 Dukun Sebut Bocah Temanggung Titisan Genderuwo, Dibiarkan Meninggal Tanpa Kubur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini