News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahli Nilai Kasus Bocah yang Dibunuh Orang Tua karena Hasutan Dukun Bukan Pembunuhan Berencana

Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus dugaan pembunuhan terhadap bocah A di Temanggung, Jawa Tengah. Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel nilai kasus bocah yang dibunuh orang tua karena hasutan dukun bukan termasuk pembunuhan berencana, tetapi kasus manslaughter.

Seperti emosi yang sangat memuncak selama pertengkaran.

Kemudian, pembunuhan tidak disengaja umumnya berlaku dimana kematian adalah konsekuensi yang tidak disengaja (tidak disengaja) dari tindakan terdakwa.

Contohnya, mengemudi sembarangan setelah meminum alhokol hingga mengakibatkan kematian orang lain.

Tetapi pengemudi tidak sengaja menyakiti mereka.

Oleh karena itu, kasus tersebut dapat dianggap sebagai pembunuhan yang tidak disengaja.

Pelaku Terjerat Pasal Berlapis, Ancaman 15 Tahun Penjara

Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi menuturkan, hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

Polisi juga masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan pembunuhan ini, termasuk menggali informasi dari para saksi di sekitar TKP.

Sejauh ini, polisi juga belum dapat mengungkap hasil otopsi jasad korban oleh tim Kedokteran Polisi (Dokpol) Polda Jateng.

"(Hasil otopsi) masih digarap, mudah-mudahan dalam waktu dekat hasilnya akan kita sampaikan," ucapnya, dikutip dari Tribun Jateng.

Kendati demikian, Benny menegaskan, para tersangka yaitu M dan S orang tua korban, H sebagai dukun otak pembunuhan, serta B yang disangkakan sebagai asisten dukun terkena pasal berlapis.

Para tersangka dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya bocah A, warga Desa Bejen, dihadirkan saat gelar perkara di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (19/5/2021). (KOMPAS.COM/IKA FITRIANA)

Pasal yang disangkakan untuk kasus ini meliputi UU nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 huruf c dan Pasal 80 Subsider Pasal 44 UU nomor 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRD), ditambah Pasal 338 KUHP.

"Pasal yang kita kenakan berlapis, ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar," ungkap Benny.

Dari kasus ini, Benny juga meminta masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas lingkungan masing-masing.

Baca juga: Bocah di Temanggung Tewas Dibenamkan ke Bak Mandi, Tersangka Ayah Ibu Korban, Dukun serta Asistennya

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini