News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buka Praktik Pengobatan Ilegal, Seorang Dokter Gadungan di Blitar Berhasil Diringkus Polisi

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokter gadungan di Blitar, Jawa Timur, yang diamankan pihak Polres Blitar pada Rabu (19/5/2021).

Obar-obat hasil racikannya tersebut lantas dijual kembali kepada masyarakat.

Dalam sehari, S mengaku ada sekira 70 pasien yang datang untuk berobat.

Pelaku mengaku, para pasien yang datang mayoritas adalah masyarakat sekitar toko.

Dalam sekali pengobatan, pelaku mematok tarif antara 50 ribu hingga 100 ribu rupiah, tergantung keluhan medis yang diderita pasien.

Jika dijual eceran, S mengaku menjual obat racikannya dengan harga Rp 2.500 per bungkus.

"Pembelinya mayoritas masyarakat sekitar toko."

"Obatnya saya jual Rp 2.500 per bungkus," ujar pelaku.

Omzet yang didapat S dari hasil menjual obat di toko miliknya, yakni sebesar Rp 200 ribu.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan S bukan merupakan tenaga kesehatan.

"Pelaku ini bukan tenaga kesehatan," terang Kapolres Hery.

Diketahui, S sebenarnya merupakan sarjana pendidikan Agama Islam, yang tidak memiliki pengetahuan mengenai medis.

Atas perbuatannya itu, kini S terancam dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, tentang Tenaga Kesehatan, dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Samsul Hadi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini