TRIBUNJAKARTA.COM - Hari Sopandu (20) mengancam membunuh neneknya setelah hanya diberi Rp 3 ribu padahal meminta Rp 5 ribu.
Tangis Hari pun pecah setelah polisi menciduknya.
Aksi pemuda Palembang mengancam membunuh neneknya itu sempat viral di media sosial.
Hari ternyata berstatus residivis.
Ia sudah dua kali masuk penjara dan kini ditangkap anggota Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Bunyi Petasan Awali Tawuran Berdarah di Kemayoran, Lutfi Tewas Karena Luka Robek di Perut
Ia tampak menangis bergetar setelah ditangkap Katim Aiptu Heri Kusuma Jaya atau lebih dikenal Heri Gondrong (Hergon) beserta anggotanya.
"Saya tidak mau di penjara lagi," ujar residivis yang sudah dua kali di penjara itu, Rabu (19/5/2021).
Di hadapan petugas, pelaku membantah telah melakukan tindak kekerasan pada neneknya.
Ia menyebut saat itu hanya terjadi sedikit keributan setelah sang nenek hanya memberinya uang sebesar Rp.3.000.
Baca juga: Ngaku Pernah Ditaksir Bule saat di Luar Negeri, Lucinta Luna: Dia Lagi Makan Bela-belain Ngejar Aku
Padahal pelaku meminta sebesar Rp.5.000 untuk membeli rokok.
"Uangnya kurang buat beli rokok. Jadi kami sempat ribut," ujar warga Jalan Pipa Reja Lorong Inspektur Surif Kelurahan Pipa Reja Kecamatan Kemuning Palembang ini seraya terus saja menangis.
Pelaku sendiri baru keluar penjara menjelang bulan Ramadan lalu.
Kasus pertama, ia mendapat vonis 10 bulan penjara di tahun 2019 silam karena mengancam bibinya.
Masih dengan kasus pengancaman keluarganya sendiri, di tahun 2020 pelaku kembali di penjara selama 8 bulan karena mengancam kakaknya dengan senjata tajam.